Fadli Zon Usul Ambang Batas Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen
"Sistemnya dibuat sedemikian rupa untuk membatasi orang-orang partisipasi. Terutama bukan hak untuk memilih, tetapi hak untuk dipilih dibatasi. Misalnya untuk pilpres dengan 20 persen presidential threshold,"
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, sistem demokrasi di Indonesia dibuat sedemikian rupa membatasi hak seseorang untuk dipilih. Karena dalam UU Pemilu ambang batang pencalonan presiden dibatasi 20 persen jumlah kursi di parlemen.
"Sistemnya dibuat sedemikian rupa untuk membatasi orang-orang partisipasi. Terutama bukan hak untuk memilih, tetapi hak untuk dipilih dibatasi. Misalnya untuk pilpres dengan 20 persen presidential threshold," kata Fadli dalam webinar membahas RUU Pemilu, Selasa (9/6).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Fadli memprediksi, jika tetap ambang batas 20 persen maka hanya akan melahirkan bakal calon presiden maksimal tiga pasangan.
"Saya kira cuma maksimum tiga pasangan bahkan akan selalu dibuat dua pasangan. Kalau bisa dua-nya itu yang acceptable bagi kepentingan yang besar," kata Ketua BKASP DPR RI itu.
Karena itu, Fadli menilai ambang batas pencalonan presiden sebaiknya diturunkan antara nol persen atau 10 persen.
"Kalau kita dasarkan pada filosofi yang dipilih juga harus lebih banyak seharusnya presidential itu nol persen kalau harus diturunkan misalnya 10 persen maksimum. Agar tak sembarangan orang juga," kata Fadli.
"Dengan 20 persen saya kira sulit kita mendapat kandidat yang kita harapkan menjadi orang yang terbaik memimpin bangsa dan negara ini," pungkasnya.
(mdk/ray)