Fahri Hamzah: Enggak boleh ada orang bersenjata di DPR
Fahri Hamzah menyebut jika gedung parlemen harus mandiri sesuai semangat reformasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan tidak paham dengan wacana polisi parlemen yang digulirkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Dalam parlemen modern yang ada adalah konsep pengamanan saja.
"Maksudnya polisi parlemen itu apa saya enggak paham. Yang ada itu konsep pengamanan independen dan itu biasa di negara demokrasi, Anda cari parlemen itu entitas khusus kaki tangan parlemen itu enggak boleh ada di situ," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut dia, pihaknya sedang berusaha menggusur pegawai negeri sipil di lingkungan parlemen karena dilarang dalam aturan. Hal itu karena parlemen adalah kelembagaan mandiri.
"Kami ini lagi bersihin DPR dari PNS-PNS karena enggak boleh. Parlemen itu harusnya kelembagaannya dikelola sendiri paham nggak? Kan Anda yang ngusulin reformasi," terang Wasekjen PKS ini.
Lanjut dia, DPR hari ini sedang menuju parlemen mandiri. Namun, dirinya juga menegaskan tidak setuju dengan pengamanan bersenjata di DPR.
"Jadi yang kami lakukan ini adalah pemurnian dari legislatif harusnya lebih dikelola independen. Soal polisi berapa banyak itu soal teknis. Tapi saya tentu orang yang mengerti demokrasi akan menjaga enggak boleh ada orang bersenjata di DPR harus steril kebebasan berpikir ya bahkan orang mengancam secara fisik pun di dalam gedung DPR harus dihukum berat itulah ruh yang ditangkap," pungkas dia.
Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mengusulkan penambahan pengamanan gedung parlemen dengan polisi bersenjata. Padahal, soal pengamanan DPR selama ini sudah ada Pengamanan Dalam (Pamdal).
Baca juga:
Pimpinan Baleg DPR sebut polisi parlemen sudah dikaji Mabes Polri
Badrodin masih pikir-pikir soal pembentukan polisi parlemen
Fahri Hamzah tolak usulan polisi parlemen & bersenjata masuk DPR
Lukman Edy: Ada Pamdal dan Obvit, polisi parlemen tidak diperlukan
DPR ingin ada polisi khusus parlemen, Polri masih pikir-pikir
DPR bakal bikin polisi parlemen buat memperketat keamanan
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.