Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK
Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi MK akan mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Khususnya klausul yang mengatur presidential threshold 20-25 persen. Alasannya, bertentangan dan prinsip pemilihan presiden langsung.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru. Namun UU ini bakal digugat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang disahkan pada sidang paripurna, Jumat (21/7) din hari itu memutuskan ambang batas calon presiden atau presidential threshold tetap 20-25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya. Pihak yang menginginkan presidential threshold nol persen berencana mengajukan uji materi ke MK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi MK akan mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Khususnya klausul yang mengatur presidential threshold 20-25 persen.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Bagaimana Pemilu memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan? Dalam praktiknya, Pemilu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang didukung oleh mayoritas warga negara, sehingga memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Fahri menduga, MK akan mengabulkan gugatan karena konsep presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," jelasnya.
Fahri mencontohkan, apabila ada partai politik yang mampu mendapatkan 30 persen atau 40 persen suara, maka selama lima tahun partai tersebut bisa berkampanye bahwa partainya akan punya calon presiden di Pilpres periode selanjutnya. Meskipun partai politik tersebut tidak bisa mencalonkan presiden sendiri karena berdasarkan hasil pemilu yang sebelumnya.
"Dan legal policy-nya itu sudah dibuat dengan menserempakkan Pilpres dan Pileg artinya memang tidak lagi ada ambang batas pencalonan," ujarnya.
Karena itu Fahri menilai wajar apabila ada yang ingin mengajukan uji materi. Terlebih, ada empat fraksi yang menolak presidential threshold 20-25 persen seperti yang terlihat dalam sidang paripurna.
Fahri mengatakan, DPR tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, DPR merupakan pembuat undang-undang. Maka, uji materi diajukan oleh pihak yang dirugikan, seperti partai politik baru yang tak memiliki perwakilan di parlemen.
"Kalau partai yang tidak ada di DPR, saya kira masuk legal standingnya (untuk mengajukan uji materi ke MK)" ujarnya.
Baca juga:
Demokrat ibaratkan presidential threshold seperti karcis sobek
Pilih presidential threshold nol persen, PKS siap voting
PAN ambil jalan tengah mau presidential threshold 10 persen
Paripurna diskors 2 jam, Gerindra ngotot ambang batas capres nol %
Diputuskan aklamasi, ambang batas capres diketok 20 persen