Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak bisa merampas hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Ketentuan itu berlaku sejak amandemen UUD 1945 ke empat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak bisa merampas hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Ketentuan itu berlaku sejak amandemen UUD 1945 ke empat.
"Setelah UUD di amandemen empat kali maka kewenangan-kewenangan yang merampas hak-hak asasi manusia itu berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Fahri meyakini pembubaran ormas menggunakan Perppu berpotensi dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi enggak bisa sepihak meski lalui mekanisme UU. Saya khawatir saja nanti Perppu ini di judicial review pasti akan dibatalkan," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menginginkan agar proses pembubaran ormas kembali melalui proses pengadilan.
"Karena hukum itu kan punya Tuhan sebetulnya yang dipinjam manusia untuk saling mengatur tetapi ketika dipakai kita apakai majelis hakim. Maka kita menyebutnya hakim wakil Tuhan kan begitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Salah satu pasalnya adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Perppu tentang Ormas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke DPR. Selain itu, sejumlah pihak juga berancang-ancang mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Perppu ini.
Baca juga:
FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis
Terbitkan Perppu pembubaran ormas, pemerintah dituding ingkar janji
Deddy Mizwar minta ormas di Jabar tidak reaktif tanggapi Perppu
Soal Perppu ormas, politikus Gerindra sebut pemerintah terabas hukum
Wiranto yakin DPR bakal restui Perppu pembubaran ormas antiPancasila
Hanura dukung pembubaran ormas anti NKRI
Wiranto sebut Perppu pembubaran ormas demi selamatkan Indonesia
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Wahyudi Hamisi melakukan pelanggaran keras? Dalam pertandingan Persebaya Surabaya versus PSS Sleman di Gelora Bung Tomo pada Minggu (3/3), pemain PSS Wahyudi Hamisi tertangkap kamera mengayunkan kaki ke arah kepala belakang pemain Persebaya Bruno Moreira.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan Fadil Jaidi berencana mengirim orangtuanya berhaji? Dalam vlog terbarunya, Fadil Jaidi mengungkap awalnya hanya ingin mengirim orangtuanya berhaji tahun lalu, namun rencana itu tertunda.