Fahri sebut pembatalan protes pencekalan Setnov harus lewat Bamus
Pengiriman surat protes tersebut, Fahri menegaskan, tidak bisa begitu saja dibatalkan karena menjadi keputusan Bamus. Salah satu hasil keputusan Bamus adalah mengajukan adanya rapat konsultasi dengan Presiden. Dalam rapat itu, DPR akan menjelaskan soal maksud keberatan atas pencekalan Setnov.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum mendapat informasi soal penundaan surat keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, keputusan untuk membatalkan penyampaian surat tersebut harus diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah.
"Itu sudah keputusan Bamus, keputusan Bamus harus dibatalkan pakai Bamus enggak bisa dibatalkan pakai nyanyian seorang diri dia harus pakai Bamus," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Pengiriman surat protes tersebut, Fahri menegaskan, tidak bisa begitu saja dibatalkan karena menjadi keputusan Bamus. Salah satu hasil keputusan Bamus adalah mengajukan adanya rapat konsultasi dengan Presiden. Dalam rapat itu, DPR akan menjelaskan soal maksud keberatan atas pencekalan Setnov.
"Ndak bisa dibatalkan sudah Bamus. Makanya itu nanti mungkin mau disampaikan pada saat rapat konsultasi dengan Presiden gitulah supaya Presidennya langsung mendapat penjelasan ini isunya apa," terangnya.
Fahri menjelaskan, rapat Bamus telah menyepakati 3 hal, yakni mengajukan surat protes pencekalan, meminta rapat konsultasi dengan Presiden serta menugaskan komisi III untuk membahas masalah pencekalan Setnov dengan pemerintah.
"Bamus sudah diputuskan, keputusannya kan tiga. Dua surat kepada Presiden dan satu kepada komisi III kepada Presiden itu minta rapat konsultasi. Dan nota protes ada usulan agar nota protes itu diserahkan sambil bertemu biar tidak ada gap waktu," jelas Fahri.
"Penjelasan itu karena yang kita protes itu kan Presiden tapi ini kan sekali lagi banyak kasus juga karena Pak Novanto statusnya banyak. Ketua Umum Golkar, pendukung Ahok gitu loh. Ini kan mau Pilkada bisa juga ini jadi komplikasinya ke sana," sambungnya.
Sementara, lanjutnya, tugas dari pimpinan DPR hanya menindaklanjuti keputusan rapat Bamus itu.
"Pokoknya Bamus sudah memutuskan tugas pimpinan follow up tapi Bamus juga menugaskan Komisi III dalam hal ini nanti Komisi III akan lapor," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku mendapat informasi nota keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Namun, Bambang enggan berkomentar soal alasan ditundanya surat itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Tanya pimpinan, saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Bambang mengusulkan surat tersebut sebaiknya memang ditunda. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional. Dia juga menyarankan, polemik pencekalan Setnov menjadi ranah Komisi III bukan pimpinan DPR.
Baca juga:
KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik
Jaksa KPK cecar tim teknis soal penyusunan spesifikasi proyek e-KTP
KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto
Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda
Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT
KPK periksa Elza Syarief soal keterangan palsu Miryam kasus e-KTP
Bamsoet: Nota protes pencekalan Setnov tak jadi dikirim ke Jokowi
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.