Fatal jika MK bolehkan presiden dan wapres menjabat 3 periode
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, fatal jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, fatal jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Akan ada akibat fatal jika MK kabulkan perubahan," ujar Feri dalam Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera tentang Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/7), dikutip dari Antara.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
Perindo gugat Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu. Dalam UU itu, masa jabatan presiden dan wapres hanya boleh dua periode, berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal tersebut menghalangi Jusuf Kalla maju kembali sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Perindo menilai, UU tersebut tak sesuai dengan konstitusi pasal 7 UUD 1945. Bunyinya, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Di situ, tak dijelaskan, secara berturut-turut atau tidak.
Feri mengatakan, perubahan UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wapres akan berdampak pada seluruh lembaga lain, termasuk MK sendiri.
Menurut dia, hampir seluruh pimpinan lembaga komisi negara dibatasi dua periode, termasuk di MK.
"Kalau putusannya itu mengabulkan, akan ada banyak pimpinan lembaga lain yang mengikuti. Semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan, pasti nafsunya begitu, makanya oleh konstitusi dibatasi," ujarnya.
Menurut dia, apabila MK membuka ruang bagi presiden dan wapres untuk dipilih ketiga kalinya, sama halnya MK membuka ruang untuk dirinya sendiri bisa dipilih ketiga kalinya.
Baca juga:
Ikut nimbrung gugatan di MK, Jusuf Kalla batal pensiun?
MK tegaskan pengurus partai politik tak boleh jadi anggota DPD
Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde Baru
Preseden buruk jika JK kembali jadi cawapres
Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik
Goenawan Mohamad sindir JK: Kearifan usia lanjut tahu batas
Eks Wakil Ketua MK sebut masa jabatan presiden & wapres di UU Pemilu tak multitafsir