Gandeng Febri Diansyah Jadi Pengacara, Machfud-Mujiaman Gugat Pilkada Surabaya ke MK
Gugatan tersebut berupa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman melalui kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12).
"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB, kami (kuasa hukum) mendaftarkan Machfud-Mujiaman ke MK," kata kuasa hukum Machfud-Mujiaman, M. Sholeh, di Surabaya. Dikutip Antara.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Gugatan tersebut berupa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri atas Veri Junaidi, S.H., M.H., Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., Jamil Burhan, S.H., Slamet Santoso, S.H., Muhammad Sholeh, S.H. Febri Diansyah diketahui merupakan mantan Juru Bicara KPK dan Donal Fariz mantan peneliti ICW.
"Intinya, kami fokus pada pelanggaran APK berupa baliho, ASN, bansos, surat Risma, dan program Pemkot Surabaya, seperti PKH dan lainnya. Kami sudah punya bukti berupa video," ujar Sholeh.
Dalam permohonannya, Machfud Arifin meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fakta dan argumentasi permohonan yang menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.
Cawali Surabaya Machfud Arifin dalam siaran persnya menegaskan bahwa perjuangan di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.
"Kami ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya," katanya.
Sementara itu, Tim Hukum Eri-Armuji sudah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Machfud-Mujiaman guna menghadapi gugatan di MK.
"Kami sudah siapkan segudang bukti pelanggaran. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan kepada kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kami di MK," kata Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.
Ia menyebutkan dugaan pelanggaran itu mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju, dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang MK jika Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Menurut dia, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman karena selisih suara di Pilkada Surabaya cukup besar, yaitu hampir 14 persen atau 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Selisih di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.
Baca juga:
PDIP Kembali Pecat Kader yang Dianggap Membangkang di Pilkada Surabaya
Gugatan Machfud Soal APK Bergambar Risma Ditolak PN Surabaya
Lawan Gugatan Pilkada Surabaya di MK, PDIP Siapkan Bukti Data dan Saksi
Hasil Rekapitulasi KPU, Eri Cahyadi-Armuji Menangkan Pilkada Surabaya
KPU Surabaya Tunda Rekapitulasi Suara Pilkada, Kubu Paslon 01 Kecewa
Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya Ditunda, KPU Sampaikan Ini