Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Mereka menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendafatran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU.
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Komisioner Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, pembukaan pendafaran calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 akan dilangsungkan besok, Kamis 19 Oktober 2023.
- Wawancara Khusus Mahfud MD: Biaya Cawapres dan Peran Jokowi
- KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama
- KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
- Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Menurut laporan resmi yang sudah masuk ke KPU, sudah ada dua pasangan calon yang akan mendaftarkan diri pada hari pertama pembukaan.
"Ya, pertama pasangan calon yang diusung oleh partai atau gabungan Partai NasDem, PKB, & PKS di jam 08:00 WIB. Kedua, ada PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, & Partai Perindo di jam 11:00 WIB," kata Idham melalui pesan singkat diterima, Rabu (18/10).
merdeka.com
PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Menurut Idham, surat dari koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo sudah diterima.
Mereka menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendafatran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB.
"Jadi dengan demikian di 19 Oktober 2023 ada dua gabungan parpol telah memberitahukan rencana pendaftaran bapaslon presiden-wakil presidennya," turur Idham.
merdeka.com
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai dan gabungan partai dibuka oleh KPU selama sepekan kedepan. Nantinya, KPU akan menutup pendaftaran pada 25 Oktober 2023.
Diketahui usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik. Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.