Gerindra kaji wacana angket PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
"Walaupun saya kira semangat dari KPU untuk menetapkan itu saya kira perlu dihargai tinggal bagaimana mempunyai dasar yang kokoh terutama UU dan konstitusinya bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon belum memutuskan akan mendukung Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terutama yang terkait pasal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Dia mengaku masih akan mengkaji wacana tersebut.
"Saya kira kita lihat lah kita kaji dulu ya. Seperti tadi saya kira masih bisa dikomunikasikan bisa dilakukan hal-hal yang lain terkait hal ini," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
Menurut Fadli, PKPU harus berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut sudah ada aturan tentang hak asasi manusia dimana setiap orang berhak dipilih dan memilih.
"Namun semangat ini kan harus dituangkan dan harus ada dasar umbrella (payung) itu dalam soal UU-nya," ungkapnya.
"Walaupun saya kira semangat dari KPU untuk menetapkan itu saya kira perlu dihargai tinggal bagaimana mempunyai dasar yang kokoh terutama UU dan konstitusinya bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih," ucapnya.
Diketahui, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai aturan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif melanggar beberapa UU. Atas terbitnya aturan itu, Komisi II mempertimbangkan penggunaan hak angket kepada KPU.
"Memang semangatnya kita tangkap bagus, tapiribusinya banyak norma yang dilanggar UU KPU UU," kata Awiek sapaan Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7).
"Kami lagi bahas di Komisi II langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU tersebut apakah akan dilakukan hak angket kepada KPU," sambungnya.
Baca juga:
Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan
Dedi Mulyadi dukung PKPU, akan lahirkan caleg berkualitas
Polemik PKPU caleg eks koruptor, ketua DPR inginkan solusi yang elegan
DPR, Kemenkum HAM & KPU akan bertemu cari solusi soal PKPU
Dukung KPU larang koruptor jadi caleg, Dedi Mulyadi bilang agar rakyat tak terlukai