Golkar sebut kuota 30% pengurus parpol perempuan hanya di DPP sebuah kemunduran
Menurut Nurul, di UU yang lama berlaku secara umum hingga ke daerah. Namun di UU yang baru menjadi berubah seperti sekarang. Dia menilai hal ini adalah sebuah kemunduran.
Ketua DPP Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin menyambut baik gugatan atas kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik yang hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) seperti diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang saya menyadari ketika di pansus itu perempuan hanya berjumlah empat orang sementara kita harus beradu argumentasi dengan para pria akhirnya menangnya sampai di pengurusan partai itu 30 persen di pusat. Nah ini yang digugat oleh perempuan lainnya. Buat saya ini mudah-mudahan bisa dimenangkan karena memang harusnya seperti itu," katanya di The Sultan Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8).
Menurutnya, di UU yang lama berlaku secara umum hingga ke daerah. Namun di UU yang baru menjadi berubah seperti sekarang. Dia menilai hal ini adalah sebuah kemunduran.
"Dulu juga di undang-undang yang lama ya berlaku secara umum sampai daerah ada kemudian berubah ini yang sebuah kemunduran," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan, dari perspektif perempuan pasal 173 ayat (2) huruf e kurang mendukung upaya percepatan pemenuhan keterwakilan perempuan di politik, yaitu melalui kaderisasi parpol.
"Jadi, jika ada yang menguji materi pasal itu dan menuntut 30 persen keterwakilan perempuan hingga di tingkat provinsi dan kab/kota justru malah bagus. Artinya itu mendorong keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan parpol, tidak hanya di pusat. Nah, sekarang kembali pada parpolnya, harus siap dan ada upaya ekstra terhadap peningkatan keterwakilan perempuan," katanya.
"Kalau Partai Golkar sejak awal selalu mendukung ketentuan yang mengatur peningkatan keterwakilan perempuan di semua level," tambahnya.
UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E yang mengatur keterwakilan perempuan digugat oleh PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebabnya syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat itu dinilai sebagai tindakan diskriminatif. Sebab, kans para 'srikandi' untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.
Baca juga:
Keterwakilan perempuan disepakati tetap 30 %
Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen
Politisi NasDem ini sedih perempuan tak diberi kesempatan jadi pengurus parpol
Politisi Gerindra tak masalah perempuan jadi pengurus parpol hingga daerah
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.