Golput di Pemilu Tak Bisa Dipidana, Kecuali Mengajak Pakai Uang
Kelompok Golongan Putih (Golput) atau yang memutuskan untuk netral, tak memilih dalam pemilu disebut tidak melanggar aturan hukum. Masyarakat tak perlu takut untuk tidak mencoblos dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.
Kelompok Golongan Putih (Golput) atau yang memutuskan untuk netral, tak memilih dalam pemilu disebut tidak melanggar aturan hukum. Masyarakat tak perlu takut untuk tidak mencoblos dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.
Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI Arip Yogiawan mengatakan, apabila seseorang atau sekelompok orang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 maka bukan pelanggaran hukum. Karena, memang tak ada pelanggaran hukum dari pilihan tersebut, itu merupakan hak warga negara.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk Golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya," kata Arip di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Arip menyebut, jika seseorang atau sekelompok orang mengajak untuk Golput dan itu dianggapnya tak melanggar hukum pidana. Baik itu dilakukan di ruang private maupun ruang publik, asal tak menjanjikan timbal balik seperti memberi uang.
"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakan orang untuk Golput tidak dapat dipidana," sebutnya.
Sementara itu, Koordinator advokasi LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim menilai, sikap golput seseorang merupakan hak politik warga negara. Bahkan penyebarluasan sikap Golput itu tak bisa dilarang asal tak menggunakan janji hingga memberikan uang atau materi lainnya.
"Bila terjadi penyelidikan kasus (Golput) ini, maka penting memastikan unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan ketat," jelas Afif.
konferensi pers YLBHI soal golput ©2019 Merdeka.com/nur habibie
Ia khawatir terjadinya penindakan hukum atas masyarakat atau individu yang memilih golput. Ia meminta penegakan hukum bersikap netral dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
"Penggunaan pasal ini (pasal 515 UU Pemilu) bagi mereka yang golput atau berkampanye golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi politik," pungkasnya.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru dan PBHI. Pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil didasarkan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu, tak ada larangan untuk menjadi golput. Golput sendiri ialah sikap tak mendukung salah satu paslon atau capres-cawapres mana pun.
Baca juga:
OSO: Saya Enggak Akan Mundur jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN
Mengantisipasi Penyebaran Hoaks yang Kian Masif Jelang Pilpres 2019
Demi Pemilu Damai, Masyarakat Disarankan Sehat Pakai Medsos dan Lawan Hoaks
Demokrat Enggan Berprasangka Buruk Soal Idham Azis Jadi Kabareskrim Terkait Pemilu
Jadi Kapolda Metro, Irjen Gatot Diharapkan Berantas Isu SARA Saat Pemilu
PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
Kiai NU Jatim Ingatkan Bahaya Hoaks di Tahun Politik