Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Anak Muda Menjadi Pemimpin
Anak muda harus mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.
Anak muda harus mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Anak Muda Menjadi Pemimpin
Pengamat Politik dari Citra Institute Efriza menilai, gugatan batas usia calon presiden dan cawapres Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya adalah baik. Sebab, hal itu akan memberikan kesempatan anak-anak muda menjadi pemimpin Indonesia.
"Usulan ini sebenarnya baik, melihat bonus demografi dan memang anak muda semestinya dapat juga memimpin republik ini," kata Efriza saat dihubungi.
Namun, Efriza berpesan bagi anak muda yang ingin memimpin RI harus melalui proses matang seperti punya kematangan berpikir, memimpin, dan menghadapi dinamika politik dengan pragmatisme partai dalam sistem kepartaian multipartai.
- MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- Putusan MK soal Usia Capres Cawapres Beri Anak Muda Kesempatan Jadi Pemimpin
- Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, MK Diminta Tetapkan 21-65 Tahun
"Jangan malah nanti yang hadir sosok anak muda ingin unjuk diri karena latar dinasti politik. Jadi semestinya yang dilihat tidak sekadar umur tapi rekam jejaknya," ujar Efriza.
Menurut Efriza, jika MK memutuskan menerima gugatan itu baiknya dipraktekkan pada tahun 2029. Dia mendukung usia muda ikut terlibat dalam politik. Alasannya, anak muda memang harus membuktikan kemampuannya.
"Pemimpin di Indonesia di masa lampau, unjuk diri dalam kemampuan komunikasi, dalam kemampuan berorganisasi, dalam kemampuan kepemimpinan," ucap Efriza.
"Jadi jangan dorong anak muda karena unsur dinasti politik, tapi hadirkan anak muda dari segi kualitas," tutupnya.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
Arsul menilai, usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.
Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.
Gugatan batas usia Capres Cawapres dianggap Arsul sebagai hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya.
"Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," sebut Arsul.
Arsul berpendapat, sebagai warga negara harus menghormati hal tersebut, ketika ada warga negara yang mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya pengusulan perubahan usia Capres dan Cawapres tidak ada kerugian secara konstitusional.
"Nah itu yang harus kita hormati, persoalannya kemudian, ketika ada warga negara yang ingin agar usia Capres dan Cawapres itu diturunkan, atau usia Capres dan Cawapres itu batasi maksimalnya sebetulnya kerugian konstitusinya apa sih, kan tidak ada," ujar Arsul.