Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Banyak Anak Muda Punya Kemampuan Memimpin
Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dilantik pada usia 34 tahun.
Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dilantik pada usia 34 tahun.
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Banyak Anak Muda Punya Kemampuan Memimpin
Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Dosen FISIP Universitas Bung Karno Faisal Chaniago menganggap positif hal itu karena saat ini banyak anak muda yang punya kemampuan menjadi pemimpin.
"Pada prinsipnya tidak ada masalah dengan JR (judicial review) usia presiden tak ada masalah, sebab banya juga anak muda yang punya kemampuan untuk memimpin," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (12/9).
Menurutnya, saat ini banyak caleg bahkan kepala daerah yang diisi oleh anak-anak muda. Lebih dari itu, dia mencontohkan Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dilantik pada usia 34 tahun.
"Contoh pemimpin muda di negara lain, Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun. Ia sekarang berumur 36 tahun," ucapnya.
"Dan tidak ada jaminan juga negara dipimpin generasi tua akan menjadi lebih baik," tambah Faisal.
Faisal lalu menjelaskan soal untung dan rugi soal pemimpin muda. Dari keuntungan, pemimpin muda punya jiwa keberanian lebih tinggi dan lebih progresif dalam mempimpin.
Sedangkan, kerugiannya adalah pengalaman belum maksimal dan dikhawatirkan program yang dibuat tidak matang.
"Kedua, jaringan politik baik lokal dan internasional, ini bisa menghambat ruang gerak politik, jaringan politik nasional dan internasional masih minim," terang Faisal.
Faisal menilai, gugatan batas usai capres-cawapres ini menjadi polemik karena bertepatan dengan waktu jelang Pilpres 2024. Sehingga, kondisi politik menjadi bertambah panas.
"Seandainya JR usia presiden jauh-jauh hari tidak akan menimbulkan reaksi politik," kata Faisal.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024."Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
Arsul menilai, usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.
"Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.
Gugatan batas usia Capres Cawapres dianggap Arsul sebagai hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya.
"Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," sebut Arsul.
Arsul berpendapat, sebagai warga negara harus menghormati hal tersebut, ketika ada warga negara yang mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya pengusulan perubahan usia Capres dan Cawapres tidak ada kerugian secara konstitusional.
"Nah itu yang harus kita hormati, persoalannya kemudian, ketika ada warga negara yang ingin agar usia Capres dan Cawapres itu diturunkan, atau usia Capres dan Cawapres itu batasi maksimalnya sebetulnya kerugian konstitusinya apa sih, kan tidak ada," tutup Arsul.