Respons Panglima Yudo Soal Usia Pensiun TNI Digugat ke MK: Silakan Saja Itu Hak Prajurit
Menurut Yudo, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan mengenai usia pensiun.
Menurut Yudo, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan mengenai usia pensiun.
Respons Panglima Yudo Soal Usia Pensiun TNI Digugat ke MK: Silakan Saja Itu Hak Prajurit
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyetujui usia gugatan pensiun prajurit TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa usia pensiun prajurit agar dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Gugatan itu diajukan oleh Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama dengan beberapa pemohon lainnya yakni Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
"Ini (Kababinkum) yang mengajukan, tanya ini. Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu," kata Yudo kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9).
Menurut Yudo, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan mengenai usia pensiun.
Yudo mengaku tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.
"Ini yang muda-muda tanyakan, bagaimana. Masa' aku ada prajurit yang ingin seperti itu masa' aku enggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu sendiri, tapi bukan Panglima TNI," ujar Yudo.
Yudo mengatakan, proses gugatan yang diajukan ke MK itu tidak membutuhkan waktu yang singkat.
"Tapi sesuai dengan lembaganya ya adalah Babinkum, ya silahkan. Itu kan juga diizinkan sesuai UU, tidak ada yang melarang soal itu, karena memang ada wadahnya soal itu. Dan proses itu kan lama, enggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan," pungkas Yudo.
Dalih Gugatan
Sebelumnya, TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa usia pensiun prajurit agar dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Gugatan itu diajukan oleh Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro bersama dengan empat pemohon lainnya atas uji materi Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun lima pemohon dalam sidang tersebut adalah Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktf), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa beranggapan Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat , Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.
Adapun bunyi pasal 53 UU TNI nomor 385 tahun 2004 tersebut berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama'.
"MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum. Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004," kata Viktor
Viktor mengatakan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2022 mencapai 72,91. Oleh sebab itu, penggugat menilai usia pensiun 58 tahun pada faktanya masih relatif berada pada usia produktif.
"Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 70,29," ujar Viktor.
Sementara itu, Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 71,85, meningkat 0,28 dari tahun 2021 yang sebesar 71,57.
"Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang," tutur Viktor.