IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah
Putusan MK menentikan apakah anak mudah memiliki kesempatan untuk berkiprah menjadi pemimpin atau tidak.
Putusan MK menentikan apakah anak mudah memiliki kesempatan untuk berkiprah menjadi pemimpin atau tidak.
IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdul Musawir Yahya menilai positif mengenai batas usia calon presiden dan cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu bisa memberi kesempatan anak mudah untuk berkiprah menjadi pemimpin.
"Kalau saya nganggap itu positif sebenarnya dari generasi muda artinya anak anak muda bisa berkiprah," kata Abdul saat dihubungi, Selasa (12/9).Meski begitu, kata Abdul, mesti dilihat apa motif dibalik gugatan tersebut apakah untuk kepentingan politik tertentu seseorang atau tidak. Namun, secara prinsip Abdul mengapresiasi langkah gugatan tersebut.
"Secara prinsip menurunkan untuk mengambil calon dari anak muda itu saya apresiasi itu bagus, tapi motifnya apa, saya apresiasi, saya apresiasi. kalau bisa pembatasan umur itu juga jangan sampai ada, dihilangkan," ujarnya.
Abdul menuturkan, semestinya di alam demokrasi tak perlu memikirkan syarat usia capres-cawapres harus berusia 40 atau 35 tahun. Dia menilai, banyak sekali generasi muda di Indonesia yang layak menjadi pemimpin tetapi terkendala imbas pemodal.
"Banyak banget yang layak, cuman kesempatan mereka masih didominasi orang tua yang notabennya itu punya akses dekat dengan pemodal," kata Abdul.
"Tapi secara kualitas, kapasitas dan punya pandangan ke depan yang lebih arif itu serahkan kepada generasi muda harusnya, cuman generasi muda ini akan mati kalau dibenturkan dengan modal," ujarnya.
Abdul pun mengambil contoh pada masa pemimpin Islam Muhammad Al Fatih di Kesultanan Ottoman yang berusia muda. Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menaklukkan Konstantinopel.
"Di kancah internasional misalnya bahwa pemimpin pemimpin islam itu dulu banyak dari generasi muda, bahkan Ottoman dulu itu yang mimpin umur 25 tahun dan sukses untuk menaklukkan Konstantinopel," ucapnya.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
Arsul menilai, usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.
"Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.
Gugatan batas usia Capres Cawapres dianggap Arsul sebagai hak warga negara untuk mengutarakan pendapatnya.
"Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," sebut Arsul.
Arsul berpendapat, sebagai warga negara harus menghormati hal tersebut, ketika ada warga negara yang mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya pengusulan perubahan usia Capres dan Cawapres tidak ada kerugian secara konstitusional.
"Nah itu yang harus kita hormati, persoalannya kemudian, ketika ada warga negara yang ingin agar usia Capres dan Cawapres itu diturunkan, atau usia Capres dan Cawapres itu batasi maksimalnya sebetulnya kerugian konstitusinya apa sih, kan tidak ada," ujar Arsul.