Gugatan Kubu Prabowo Diprediksi Kandas di MK
Prediksi ini berdasarkan keterangan ahli dan saksi tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai lemah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prediksi ini berdasarkan keterangan ahli dan saksi tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai lemah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah keterangan ahli dan saksi yang dianggap lemah antara lain soal daftar pemilih tetap (DPT) siluman, data invalid di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan ketidaknetralan kepala daerah.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
"Ya kalau pertimbangan keterangan saksi DPT menurut saya itu ditolak MK. Kalau model soal Situng pasti ditolak. Karena apa? Situng bukan penentu hasil Pemilu," ujar Veri dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Sementara ihwal tuduhan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran Pemilu, juga tidak bisa dibuktikan. Contoh kasus, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Menurut Veri, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar UU Pemilu. Di samping itu, kasus deklarasi dukungan Ganjar Pranowo kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana atau administratif Pemilu. Melainkan hanya melakukan pelanggaran etika dalam UU Pemerintahan Daerah.
"Soal mas Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah itu sudah ada bantahan juga sebenarnya dari Bawaslu. Karena itu sudah diproses oleh Bawaslu," ucapnya.
Veri kemudian menyinggung keterangan ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jaswar Koto bahwa terdapat data invalid dalam Situng KPU. Menurut Veri, seharusnya data Situng KPU tidak dipersoalkan di MK. Sebab, hasil Pilpres 2019 tidak ditentukan oleh Situng melainkan berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS sampai KPU RI.
"Mungkin yang modelnya begitu MK mengatakan masalah ini ada pada administratifnya tapi tidak terkait dengan hasil Pemilu. Jadi secara adminsitratif sangat mungkin itu dikoreksi," kata dia.
Senada dengan Veri, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal ditolak MK. Selain keterangan ahli dan saksi yang tidak kuat, menurut Feri banyak data-data yang disampaikan dalam persidangan tidak valid.
"Dari fakta-fakta persidangan, saya menilai saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalilnya," katanya.
Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat ini juga mempertanyakan isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menyebut 15 poin dalam petitum tersebut sangat tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya. Misalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), di sisi lain mendesak MK agar mengganti komisioner KPU.
"Saya tanya, kalau dikabulkan semua, minta PSU tapi minta juga seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kalau dikabulkan semua siapa yang mau melakukan PSU. Jadi ada yang tidak logis," tegasnya.
Baca juga:
Kapolda Metro Minta Masyarakat Terima Keputusan MK, Harus Bijak
BPN Pastikan Hairul Anas Hadir Saat ToT Saksi yang Diadakan TKN Jokowi
BPN Sebut Prabowo-Sandi Akan Berjiwa Besar Jika Kalah di MK
Kuasa Hukum Jokowi Pertimbangkan Pidanakan Saksi 02 Diduga Beri Keterangan Palsu
TKN Sebut Kubu Prabowo Sulit Buktikan Tudingan Kecurangan TSM
TKN Harap Jokowi dan Prabowo Lakukan Pertemuan Usai Sidang di MK