Habib Luthfi Ajak Masyarakat Tak Terbelah karena Putusan MK: Ini Bukan cuma soal Gibran
Gibran digadang-gadang bakal jadi cawapres Prabowo.
Putusan MK menimbulkan pro dan kontra di publik.
Habib Luthfi Ajak Masyarakat Tak Terbelah karena Putusan MK: Ini Bukan cuma soal Gibran
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani membeberkan kisi-kisi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Pertama adalah sosok muda dan kedua berpengalaman di pemerintahan.
Banyak orang menduga sosok tersebut adalah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Nama Gibran mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Merespons hal itu, Habib Luthfi bin Yahya meminta masyarakat untuk menghormati putusan yang sudah diketukpalu oleh MK. Dia menilai MK mengakomodir aspirasi yang ada. Batas minimal umur capres dan cawapres tetap 40 tahun, tapi anak muda yang punya pengalaman dan berprestasi, juga mendapatkan keadilan.
"Dasarnya, ini bukan hanya tentang Gibran, seorang. Tapi juga tentang anak muda lain yang menjabat Kepala Daerah. Misal ada Bupati Gresik, Bupati Gowa, dan lain lain,"
jelas Habib Luthfi.
Jika ada parpol yang mengusung Gibran sebagai cawapres, Habib Luthfi meminta pihak pengusung untuk melihat lagi mekanisme usai putusan MK itu.
"Apa langsung berlaku atau ada syarat lain. Kalau ada parpol yang mau usung Gibran, upaya itu harus dihargai. Itu hak dari masing masing partai. Mereka tentu punya hitungan sendiri, sebab Gibran bukan hanya walikota surakarta, tapi mewakili anak muda di bawah 40 tahun untuk menjadi presiden dan wapres,"
tutur Habib Luthfi.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengatakan dirinya mengikuti perkembangan yang ada, Gibran digadang-gadang bakal jadi cawapres Prabowo.
Dia menyerahan kepada Prabowo sebagai ketua parpol yang mau mengusung wakilnya dari kalangan muda.
"Layak-layak saja jika Mas Gibran mendampingi Prabowo. Seperti halnya anak muda lain yang memenuhi persyaratan dari MK, tetapi dikembalikan kepada parpol pengusung. Selain soal pengalaman, ini juga soal persiapan estafet kepemimpinan bangsa," ungkap beliau.
Sementara itu, Gibran menyebut dua kriteria dari putusan MK itu bukan hanya melekat pada dirinya. "Ya kan enggak harus saya. Bukan hanya saya yang muda, ya," ujar Gibran.
Menurutnya keputusan untuk mengusung bakal calon presiden dan wakil presiden merupakan hak dari para ketua umum partai.
"Keputusan capres, cawapres itu dari ketua umum, dari parpol, nggih. Ditanyakan ke parpol dan ketua ketua umum, gitu lho. Jangan semua dilempar ke saya,"
tandasnya.
Gibran menegaskan jika dirinya tidak pernah mengajukan diri menjadi bacawapres siapapun.
Sehingga dia bukan dalam posisi untuk menerima atau menolak tawaran atau dorongan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk tawaran dari Prabowo Subianto.
"Saya kan tidak pernah mengajukan diri. Pernah saya mengajukan diri? Tidak kan. Ya udah gitu lho. Sudah klir kan, saya tidak pernah mengajukan diri sebagai ini, sebagai itu, dah," kata Gibran.