Hadang Agung cs di pilkada serentak, Kubu Ical ajukan gugatan baru
"Sembari menunggu putusan final, kita ajukan provisi agar mereka tidak bisa mengatasnamakan DPP," kata Yusril.
Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) kembali melayangkan gugatan baru terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kubu Ical menggugat Agung Laksono cs agar tak lagi mengatasnamakan Golkar dalam setiap agenda politik ke depan.
"Hari ini sebenarnya sidang pertama setelah mediasi dinyatakan gagal, tergantung kepada hakim apa yang akan diperintahkan. Biasanya kalau mediasi gagal, lanjut ke sidang, biasanya hakim langsung memberikan penggugat membacakan gugatannya," ujar kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (4/5).
Yusril mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan provisi atas Golkar Munas Ancol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM Yasonna H. Laoly tanpa menunjuk kepengurusan Munas Bali sebagai pengurus sah.
"Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai kepengurusan, konsekuensinya, sembari menunggu putusan final, kita ajukan provisi agar mereka tidak bisa mengatasnamakan DPP, yang tentunya memang tidak bisa langsung setelah keputusan provisi dilayangkan, maka hakim memberikan pihak yang digugat memberikan keterangan dan tanggapan, kemudian hakim akan memberikan keputusan yang adil," jelasnya.
Yusril memaparkan, dengan gugatan ini Partai Golkar bisa beraktivitas, termasuk untuk mendaftarkan calonnya dalam pilkada serentak. Sebab itu, ia ingin menguatkan organisasi Partai Golkar itu dengan kembali pada hasil munas Riau 2009 guna mengikuti rangkaian pilkada serentak akhir 2015 mendatang.
Yusril yang ditemui sebelum sidang berlangsung ini mengungkapkan, kasus ini berkaca dari kasus Microsoft yang berhadapan dengan Samsung dalam kasus hak cipta. Hasilnya, Samsung tidak diperkenankan memasarkan produknya di Amerika.
"Pada perkara tersebut, Pengadilan California, Amerika Serikat mengeluarkan putusan sela dan sempat memerintahkan Samsung untuk tidak memasarkan produk mereka yang bersengketa di negeri Abang Sam (AS) tersebut. Sementara pada akhirnya, Microsoft sebagai pihak penggugat memenangkan perkara seluruhnya. Ini kepentingan penggugat yang dijamin, sehingga tidak dirugikan, seperti konfilk hak cipta microsoft dengan samsung," tutupnya.