Hakim MK Nilai Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tidak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti
Hakim MK Arief Hidayat menilai Presiden tidak netral dalam Pilpres 2024.
Hakim MK Nilai Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tidak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, yang dilakukan presiden seolah menyuburkan praktik politik dinasti di dalam negeri.
- Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
- Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
- Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
- Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
"Pada Pemilihan Presiden Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung Pasangan calon presiden tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilaïi demokrasi ke depan," kata Arief saat membacakan pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta (22/4).
Arief membandingkan Pilpres 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada Pemilu tahun 2004, 200, 2014 hingga 2019 tidak ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe.
Sehingga berkaca dari hal ini, Arief berharap MK dapat memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan Pilpres 2024 tidak hanya sekadar melalui pendekatan formal legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku dan bersifat prosedural.
"Melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresit, solutif dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," pungkasnya.
Sebelumnya Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," tutur Arief.