Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua hakim MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (28/3).
- Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah
- Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
- Hakim MK Saldi Isra: Politisasi Bansos dan Ada Pesan 'Bersayap' Para Menteri
- Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dilaporkan oleh aliansi Sahabat Konstitusi (Amicus Constituere).
Dalam laporannya Amicus, Saldi sebagai hakim konstitusi dianggap tidak netral dan terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Saldi juga dilaporkan melanggar kode etik dalam perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan peserta nomor 90/PUU-XXI/2023).
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua hakim MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (28/3).
"Hakim terlapor tidak terbukti pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dan hakim terlapor Dalma Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Dewa dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi seonajnag terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," sambung dia.
Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan. Saldi juga tidak pernah melakukan pertemuan atau pembicaraan mengenai pencalonan wakil presiden.
Alhasil hakim MKMK berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Konstitusi prinsip integritas dan kesetaraan.