Hanura sebut revisi UU dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang
"Agar KPK tidak terjebak pada kesewenang-wenangan yang akhirnya melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan."
Fraksi Hanura di DPR menjadi salah satu dari enam fraksi yang mendorong usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada tiga Anggota Fraksi Hanura yang ikut mengusulkan revisi ini dilakukan.
Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, revisi ini diusulkan untuk mengatur keberadaan KPK. Sebab, dia menilai, KPK selama ini dianggap sebagai sebuah lembaga yang super bodi yang memiliki wewenang lebih luas ketimbang institusi penegak hukum lainnya.
"Kinerja KPK pun harus diawasi, agar KPK tidak terjebak pada kesewenang-wenangan yang akhirnya melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/10).
"Kita mendukung penegakkan korupsi, maka penekanannya pada sinergitas semua penegak hukum. Bukan menempatkan sebuah lembaga menjadi super bodi, sedangkan lembaga lain yang dialamatkan oleh UUD tidak diberi peran yang besar," katanya menambahkan.
Lewat alasan tersebut, Anggota Komisi X DPR ini membantah revisi UU KPK merupakan cara bagi DPR untuk melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi.
Sementara itu, saat ditanya bahwa isi dari pasal yang akan direvisi itu menuai sorotan karena dianggap melemahkan, ia pun membantahnya dan menyebut bahwa revisi UU KPK masih hanya sebatas usulan.
"Itu kan rancangan yang disampaikan oleh inisiator. Nanti akan dibahas dan pemerintah akan menyampaikan dulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tandasnya.
Baca juga:
Wewenangnya ingin diamputasi, KPK sindir DPR
Demokrat heran kenapa umur KPK dibatasi 12 tahun
Demokrat bilang KPK bisa 'lesu darah' kalau penyadapan dihapus
KPK tolak diberi kewenangan SP3 kasus oleh DPR
Istana akan komunikasi dengan Menkum HAM soal revisi UU KPK
Indriyanto soal revisi UU No 30: Ini jelas mengamputasi wewenang KPK
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).