Heru Budi Bersyukur Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI
Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersyukur dan menganggap keputusan yang cukup baik dan tepat saat namanya tidak diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta.
- Dilantik Mendagri Tito, Teguh Setyabudi Resmi Gantikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta
- Diberhentikan dari Pj Gubernur, Ini Perjalanan Karir Heru Budi yang Dikenal Dekat dengan Jokowi
- Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Digantikan Pejabat Kemendagri Ini
- Heru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU, Tapi Ada Pemadanan Data
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi Alhamdulillah," kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden usai merangkap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022.
"Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yakni Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Lalu Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan) dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).
Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.