HTI makin gencar sudutkan pemerintah
HTI makin gencar sudutkan pemerintah. Sebelum pemerintah menerbitkan Perppu, Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yakni Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu yang menuai pro dan kontra ini diterbitkan pemerintah dengan alasan Pancasila sebagai ideoloagi negara sudah mulai terancam oleh kelompok-kelompok tertentu.
Pemerintah berasalan, penerbitan Perppu merupakan cara untuk dapat menyelesaikan suatu perkara sengketa ormas dengan cara yang cepat. Dimana dalam Perppu tersebut pemerintah selaku penyelenggara negara dapat memberikan sekaligus mencabut izin suatu ormas yang dianggap menyimpang.
Sebelum pemerintah menerbitkan Perppu, Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yakni Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun proses mekanisme pembubaran tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pemerintah sebagaimana UU Nomor 17 tahun 2013 yang mengharuskan semua sengketa ormas melalui jalur peradilan.
Singkatnya, melalui Perppu ormas yang harus mendapat persetujuan DPR ini, pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa jalur pengadilan. Rupanya, Perppu ini pun membuat HTI makin kencang mengkritik pemerintah.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyindir pemerintah terkait syarat penerbitan Perppu yakni kegentingan yang memaksa. HTI menilai, tak ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu.
"Kalau genting tidak mungkin presiden bisa vlogging, selfie. Kan begitu," ujarnya saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Dalam penjelasanya, Ismail juga mengkritik Perppu yang menurutnya berisikan pasal multitafsir, seperti pada pasal 59 ayat 4 dimana Kata 'larangan ormas menganut paham lain' bisa menimbulkan perdebatan sebab tidak ada penjelasan yang detil paham apa yang dimaksud.
"Itu multitafsir dan sangat berbahaya," ujar dia.
Perppu yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut, diyakini sebagian kalangan sebagai alat bagi pemerintah untuk dapat mencabut izin suatu ormas tanpa perlu melakukan proses peradilan sebagaimana undang-undang nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan, Ismail pun mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan yang sangat keliru pada era pemerintahan sekarang.
"Pelanggaran aturan lalu lintas saja ada pengadilan. Kok Ini tidak ada proses peradilan," ucapnya.
Ismail, juga menyampaikan bahwa suatu proses peradilan merupakan unsur penting untuk dapat mencegah pemerintah dari tindakan sewenang-wenang.
"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran," tegasnya.
lebih jauh, Ismail juga kembali menyampaikan bahwa pemerintah dengan penerbitan Perppu tersebut merupakan suatu tindakan yang membuktikan rezim saat ini telah mengunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang dan mencederai kebebasan berserikat warga nergaranya.
"Ini semuanya menuju ke super kediktatoran," tuturnya.
Di sisi lain, Ismail menambahkan pemerintah mulai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan pelanggaran ini sudah menyasar ke pikiran masyarakat. Salah satu contohnya dalam Perppu Pembubaran Ormas disebutkan Ormas yang dilarang adalah Ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Perppu ini hendak mengadili pikiran kita," tandasnya.
Baca juga:
Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah
Kader Ansor dan Banser diminta kawal Perppu Pembubaran Ormas
Jimly sarankan penolak Perppu Ormas ajukan judical riview ke MK
Djarot dukung pembubaran ormas yang mengancam keutuhan NKRI
Pengamat: Perppu Ormas bentuk kecerobohan pemerintah Jokowi
Pemerintah pastikan tak tebang pilih bubarkan ormas
HTI soal Perpu Ormas: Kalau genting tidak mungkin presiden vlogging
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Jokowi meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi mengunjungi posko tanggap darurat dan pengungsian banjir lahar dingin di Lapangan Batu Taba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi bersama Ibu Negara Iriana terlebih dahulu menyapa anak-anak di tenda pengungsian.Jokowi dan Iriana membagikan makan siang, susu, makanan ringan, hingga buku kepada anak-anak yang ada di posko tersebut.