ICJR: Draf Revisi KUHP Masih Kental Filosofi Kolonial
Filosofi kolonial di dalam RKUHP masih sangat kental dan secara mudah nampak di dalam beberapa pasal-pasal yang merupakan hasil duplikasi besar-besaran dari KUHP yang saat ini berlaku.
DPR dan pemerintah masih terus membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu dirasa penting dilakukan karena KUHP merupakan peninggalan kolonial 103 tahun lalu.
Namun, Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) menilai, dalam pembahasan Tim Perumus RKUHP, justru bertolak belakang. Malah draf RKUHP yang ada saat ini, masih sangat kental filosofi kolonialnya.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Filosofi kolonial di dalam RKUHP masih sangat kental dan secara mudah nampak di dalam beberapa pasal-pasal yang merupakan hasil duplikasi besar-besaran dari KUHP yang saat ini berlaku.
"Pertama, adalah masih diaturnya pasal-pasal inkonstitusional dan merupakan warisan penjajahan. Seperti misalnya pasal mengenai larangan promosi alat kontrasepsi, yang sejatinya sudah tidak pernah digunakan kembali dan dimatikan secara de facto melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara kepada wartawan, Kamis (15/8).
Tidak hanya itu, lanjut dia, RKUHP juga menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pasal yang inkonstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena bersifat kolonial turunan dari kebijakan aturan penjajahan zaman Hindia Belanda.
Kedua, Anggara melanjutkan, gaya kolonialisme yang menyasar rakyat Indonesia yang merupakan kelompok rentan. Tidak hanya itu, dalam RKUHP juga masih banyak ditemukan pasal-pasal yang menyasar kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Sebagai contoh, RKUHP dapat mengancam perempuan korban perkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya. Selain menyasar kelompok rentan, beberapa pasal dalam RKUHP, seperti pasal mengenai larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi, akan berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS.
Catatan ICJR, BPHN dalam studinya di tahun 1995-1996 pun juga menyatakan bahwa salah satu pencegah penularan HIV/AIDS adalah dengan menggunakan kondom, yang relatif paling aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan belum ada penggantinya yang lebih efektif.
"RKUHP juga berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun, sebab kriminalisasi terhadap perilaku seks di luar nikah cenderung akan meningkatkan angka perkawinan anak sebagai satu-satunya pilihan untuk menghindari pemenjaraan," tutur Anggara.
Ketiga, ancaman overcrowding akibat filosofi kolonial yang kental. Penggunaan pemenjaraan sebagai bentuk pidana yang utama di dalam RKUHP jelas adalah gaya kolonial.
Perspektif pemenjaraan yang sangat kental dalam RKUHP, justru membuka ruang kriminalisasi yang lebih besar jika dibandingkan dengan KUHP yang ada.
"Dengan disahkannya RKUHP yang masih berperspektif pemenjaraan, maka problem dalam sistem peradilan pidana yang hingga saat ini belum dapat diatasi yakni overcrowding tidak akan pernah terselesaikan," tutur Anggara.
Banyaknya pasal yang mencantumkan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, juga akan semakin meningkatkan jumlah tahanan. Lanjut dia, tidak hanya itu, alternatif pemidanaan non-pemenjaraan di dalam RKUHP juga sangat minim jumlahnya dan sangat sulit aplikasinya.
"Sehingga akan sulit kemudian untuk digunakan sebagai alternatif dari pemenjaraan, sebagaimana maksud keberadaannya," kata Anggara lagi.
Berdasarkan hal ini, ICJR menuntut Pemerintah dan DPR untuk:
Pertama, tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, dan kembali membahas serta menyisir pasal-pasal di dalam RKUHP dengan hati-hati. Kedua, menghapus pasal-pasal yang bernuansa kolonial dan berpotensi menyasar kelompok rentan dan program-program pembangunan serta mengurangi penggunaan pidana penjara serta besaran ancamannya dan menggantinya dengan bentuk pidana alternatif
Ketiga, dalam pembahasannya harus melibatkan stakeholder yang berkepentingan dan tidak hanya terbatas pada ahli pidana saja dalam pembahasan RKUHP.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan RUU KUHP Selesai September 2019
Menkumham Dorong Revisi KUHP: Malu Masih Pakai Hukum Belanda 100 Tahun Lalu
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP
PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru
Ketua KPK sebut Jokowi setuju pengesahan revisi KUHP diundur
Bertemu Jokowi, pimpinan KPK tegaskan tetap mau delik korupsi berada di luar KUHP
Bahas Revisi KUHP, pimpinan KPK temui Jokowi di Istana Bogor