Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi
Idrus berharap ada keputusan terbaik antara KPU dan Komisi II DPR soal siapa parpol yang berhak ikut pilkada.
Proses tahapan pilkada serentak bakal dimulai pada 26 Juli nanti, diawali dengan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik ke KPU. Syarat parpol yang mengikuti proses pilkada masih diperdebatkan, sebab sampai saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di Golkar dan PPP.
Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan, Komisi II DPR sudah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait syarat parpol yang berhak mengikuti pilkada serentak. Dia sendiri menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, apakah diterima atau tidak.
"Kita masih akan melakukan pembahasan itu kan dan sebenarnya Komisi II sudah ada rekomendasinya kan, dan rekomendasi Komisi II itu kan tindaklanjut dari hasil rapat kerja dengan Mendagri dan juga RDP dengan KPU kan," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5).
"Saya kira KPU juga harus memperhitungkan itu, jadi kalau ada kemarin bicara, kalau DPR memberikan rekomendasi itu bukan bentuk intervensi tapi merupakan pandangan-pandangan yang disampaikan karena kompetensi DPR memiliki fungsi pengawasan," imbuhnya.
Idrus membantah jika rekomendasi Komisi II DPR itu sebagai bentuk intervensi kepada lembaga independen KPU dalam pelaksanaan pilkada. Menurut dia, merupakan tugas dan fungsi DPR untuk mengawasi kinerja para mitra kerjanya.
"Saya kira jadi begini, rekomendasi DPR itu kan ada 3, tentang partai politik berhak mengajukan pasangan calon yang pertama adalah SK dari Kemenkum HAM. Tapi bilamana partai bermasalah maka yang pertama harus ada putusan pengadilan yang in kracht. Tetapi kalau tidak maka ada keputusan pengadilan, termasuk keputusan sela, itu rekomendasi dari Komisi II," jelas Idrus.
Kemudian, lanjut dia, dari KPU itu kan di bagian C dimodifikasi bilamana belum mencapai putusan pengadilan yang in kracht maka diharapkan ada islah. Islah, menurut dia, bukan keputusan hukum.
"Hari ini masih melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Hari ini ada rapat konsultasi DPR, Mendagri, kemudian KPU, kemudian juga, ketua-ketua fraksi dan juga pimpinan Komisi II jadi kita tunggu putusan mereka," tutur dia.
Seperti diketahui ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.