Ikut pilkada serentak, enam kepala daerah di Sumut ajukan cuti
Enam kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan cuti. Mereka mengambil langkah itu untuk dapat bertarung pada pilkada serentak 2018. Surat pengajuan cuti keenam kepala daerah itu sudah sampai di tangan Pemprov Sumut.
Enam kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan cuti. Mereka mengambil langkah itu untuk dapat bertarung pada pilkada serentak 2018.
Berdasarkan informasi dihimpun enam kepala daerah yang sudah mengajukan cuti yakni: Ashari Tambunan, Bupati Deli Serdang; Nikson Nababan, Bupati Taput; RM Harry Nugroho, Plt Bupati Batu Bara; Sulistiyanto, Wakil Bupati Langkat; Ali Sutan Harahap, Bupati Padang Lawas; Ahmad Zarnawi Pasaribu, Wakil Bupati Padang Lawas; dan Jopinus Ramli (JR) Saragih, Bupati Simalungun. Lima di antara nama-nama itu masih bertarung di daerahnya. Hanya JR Saragih yang 'naik kelas' menjadi bakal calon gubernur Sumut.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Surat pengajuan cuti keenam kepala daerah itu sudah sampai di tangan Pemprov Sumut. "Sudah masuk ke kita. Kita sudah minta agar pengajuan cuti mereka harus sudah masuk sebelum masuk masa kampanye supaya bisa cepat memprosesnya," ujar Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung, Jumat (2/2).
Pengajuan cuti ini diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pads pasal 70 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Izin cuti bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali mlta diberikan gubernur atas nama menteri.
"Kemudian cuti yang telah diberikan gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU kabupaten/kota," jelas Basarin.
Saat ini, Pemprov Sumut tengah mencari dan segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) yang akan menggantikan kepala daerah yang akan cuti.
Baca juga:
Bahaya isu SARA di Pilkada Serentak dan potensi munculnya radikalisme
Jawa Tengah, jargon kandang banteng & ambisi melebatkan beringin
Menpan RB minta ASN tak terbawa arus politik di Pilkada serentak
Mendagri serahkan surat usulan Pj Gubernur ke Menko Polhukam