Imbas putusan MA bikin internal DPD ribut
Pemandangan tidak sedap dipertontonkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sidang paripurna yang digelar Senin (3/4) kemarin. Hal ini sebagai imbas putusan Mahkamah Agung (MA) soal perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD 5 tahun.
Pemandangan tidak sedap dipertontonkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sidang paripurna yang digelar Senin (3/4) kemarin. Hal ini sebagai imbas putusan Mahkamah Agung (MA) soal perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun 6 bulan.
MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni 5 tahun.
Meski demikian, DPD menggelar sidang paripurna dengan agenda penjelasan tata tertib pemilihan pimpinan DPD RI. Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara V Komplek DPR MPR pun berlangsung alot.
Sidang sempat diwarnai insiden perebutan podium. Ratu Hemas menuturkan, terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Sementara sebagian anggota DPD lainnya ingin putusan itu dibacakan di awal acara.
Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA.
"Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.
Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang.
Anggota DPD peserta sidang paripurna pun ribut dan bahkan berujung laporan ke Kepolisian. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.
Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.
"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).
Dalam laporannya, dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Dia juga berharap semua anggota DPD sopan santun dalam beretika dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Kronologinya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.
Dia melanjutkan, penggunaan podium untuk menyampaikan pendapat bisa saja dilakukan, asalkan pimpinan sudah mengetuk palu tanda dibukanya sidang.
"Boleh tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya carakan pimpinan dewan. Nah dia mendahului saat di sana sudah saya ajak turun tiba-tiba datang saudara Benny dan saudara Jelis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," bebernya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Afnan mengaku dibanting oleh para terlapor. Akibatnya, kepalanya terbentur meja dan dari hasil visum ada memar di kepala bagian kanan.
Sidang Paripurna DPD RI sekitar pukul 19.45 WIB dilanjutkan kembali setelah sebelumnya diskors untuk istirahat Salat Magrib. Namun belum ada 15 menit sidang dibuka, kericuhan kembali terjadi.
Keributan terjadi setelah Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang menjadi pimpinan sidang menutup sidang secara sepihak. Dia memutuskan bahwa aturan tata tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2014 telah kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pimpinan DPD lima tahun. Hal itu mengacu pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Tanpa meminta persetujuan forum, Hemas langsung mengetukkan palunya pimpinan sidang yang dipegangnya. Setelah itu, Hemas langsung meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD.
Peserta rapat pun melakukan protes terhadap tindakan yang dilakukan Hemas itu. Bahkan beberapa hingga ada yang maju ke meja sidang untuk meminta pimpinan DPD lainnya, Farouk Muhammad, mencabut keputusan Hemas tersebut.
Achmad Nawardi, anggota DPD asal Jawa Timur mengambil palu pimpinan rapat paripurna DPD. Dia lantas menyerahkan palu itu kepada Farouk agar bisa menggantikan posisi Hemas.
Saat kericuhan terjadi, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad hanya bisa terdiam sambil menganjal dagu dengan tangannya. Setelah perdebatan panjang, sekitar pukul 20.15 WIB, Farouk meminta waktu kembali untuk menskors sidang paripurna DPD.
Hingga pukul 22.25 WIB, sidang yang ditunda sekitar pukul 20.25 masih belum dimulai kembali. Sejumlah kursi anggota DPD RI pun tampak kosong. Pun dengan kursi pimpinan sidang.
Farouk sempat masuk ke ruangan sidang namun beberapa saat kemudian kembali meninggalkan kursinya. Sementara beberapa anggota DPD lainnya yang ada di ruangan tetap berada di kursinya.
Sementara itu untuk menghilangkan kejenuhan, panitia penyelenggara pun memutarkan musik untuk menghilangkan jenuh. Mulai dari lagu religi, lagu-lagi era 90-an hingga lagu 'Aku Memilih Setia' yang dinyanyikan Fatin Shidqia dan lagu berjudul 'Dia' dinyanyikan Anji.
Baca juga:
Bantah lakukan pemukulan, anggota DPD ancam polisikan balik Afnan
Ini kronologis anggota DPD dikeroyok hingga lapor polisi
Sidang paripurna DPD diskors, anggota dengarkan lagu Fatin dan Anji
Dipolisikan,anggota DPD bantah ada pengeroyokan saat ricuh paripurna
Setelah 15 menit, Paripurna DPD kembali diskors 1 jam
Usai skors istirahat, Paripurna DPD RI kembali ricuh
Buntut ricuh Rapat Paripurna, 2 anggota DPD RI dipolisikan