Ingin buat dewan pengawas, DPR dinilai mau ambil kendali KPK
Sebab, salah satu poin penting dari wewenang dewan pengawas nantinya adalah menyangkut perizinan atas tugas KPK.
Usulan adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR menjadi polemik tersendiri dalam revisi UU KPK. Sebab, salah satu poin penting dari wewenang dewan pengawas nantinya adalah menyangkut perizinan atas tugas KPK.
Adanya dewan pengawas dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu. Pengamat politik dari Lingkar Mardani, Ray Rangkuti menilai, keberadaan dewan pengawas dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan komite etik di KPK sendiri.
"Jika dewan pengawas misalnya menggantikan posisi Majelis Etik maka kekuasaan yang ada pada dirinya (KPK) justru jadi bertumpuk-tumpuk. Ia bisa membuat aturan main, lalu mengawasi dan memberi sanksi atas pelanggarannya," kata Ray ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (3/2).
"Bubarkan saja komite etik KPK kalau begitu," sambung dia.
Dia menambahkan, jika hasil penyadapan penyidik KPK dilaporkan kepada dewan pengawas, hal itu tentu memunculkan dualisme model pertanggungjawaban, yakni ke pimpinan KPK dan dewan pengawas. Bagi Ray model demikian tidak lari jauh dari upaya DPR untuk tetap memegang kendali KPK.
"Jika ini terjadi tentu saja DPR ingin agar KPK sebenarnya di bawah kendali mereka," tukas dia.
Selain itu, jika sampai hak penyadapan KPK harus melalui perizinan dewan pengawas, hal ini justru dinilai Ray memunculkan tradisi baru dalam penegakan hukum dalam perizinan. Sebab, kata dia, domain perizinan secara hukum adalah melalui lembaga peradilan, namun jika melalui dewan pengawas, hal itu merupakan suatu sesat pikir DPR, sebab belum ada lembaga pengawas sekaligus merangkap sebagai perizinan.
"Mereka (DPR) itu tidak sedang dalam pikiran yang logik. Di mana ada penyadapan di luar lembaga yang bukan wewenang dia?" kritiknya.
Ray meminta agar revisi ini harus melihat sisi mana yang seharusnya benar-benar diperlukan untuk diubah dan sisi mana yang harus di pertahankan agar KPK berdiri sebagai lembaga penegak hukum yang benar-benar independen dan tidak diintervensi oleh kekuasan manapun.