Ingin di Komisi III, Yasonna Bertekad Rampungkan RUU KUHP & Revisi UU Pemasyarakatan
Yasonna menyebut sudah banyak ide-ide dalam kepalanya yang siap disalurkan pada Komisi III nanti.
Politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly mengaku ingin masuk di Komisi III DPR RI. Alasannya, dia berpengalaman sebagai Menkum HAM dan dapat memberi saran konkret kepada penggantinya.
"Karena saya memahami pekerjaan sebagai (Mantan) Menkum HAM, bisa nanti menyampaikan pikiran-pikiran lebih konkret pada menteri yang akan datang, dalam rangka pengawasan dan fungsi legislasi saya sebagai anggota parlemen," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (2/10/2019).
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
Yasonna menyebut sudah banyak ide-ide dalam kepalanya yang siap disalurkan pada Komisi III nanti. Mengenai fokus pertama yang akan dia lakukan di Komisi 3 nanti, Yasonna mengatakan akan menyelesaikan pembahasan dua RUU yang saat ini terus menjadi kontroversi di masyarakat, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
"Yang kemarin penundaan dicarry over pasti itu prioritas diselesaikan dulu, sambil menerima masukan dari masyarakat. UU Permasyarakatan dan KUHP akan kita carry over bahas kembali," tambahnya.
Yasonna mengajak anggota dewan yang baru dilantik untuk bekerja keras menyelesaikan banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan DPR terdahulu, seperti menyelesaikan UU yang tak sempat selesai dibahas.
"Saya berharap tema anggota DPR yang baru mulai menyingsingkan lengannya. Selama ini kan produktifitas anggota DPR, tentunya pemerintahan mengharapkan juga untuk menyelesaikan UU karena agak kurang," klaim Yasonna.
Pembahasan UU untuk memudahkan investasi, kata Yasonna juga akan menjadi prioritas DPR ke depan. "Supaya bisa menyelesaikan back lock dalam investasi. Kita supaya bisa lebih cepat kita bersaing dengan negara tetangga dan negara luar. Supaya investasi kita jauh lebih baik masuknya foreign direct investment di Indonesia. Ini akan menolong pertumbuhan ekonomi kita," tandas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Yasonna H Laoly Dilantik Jadi Anggota DPR: Biasanya di Komisi III
Menteri-Menteri Jokowi Ini Pilih Mundur, Ada yang Kena Kasus & Jadi Pejabat Lagi
Yasonna Enggan Spekulasi Kembali jadi Menkumham
Yasonna Menilai Jokowi Ditekan untuk Mengeluarkan Perpu UU KPK
Yasonna Mundur dari Menkum HAM, Istana Sebut Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan