Ini 7 keputusan DPP Partai Golkar usai Setnov tersangka kasus e-KTP
Ini 7 keputusan DPP Partai Golkar usai Setnov tersangka kasus e-KTP. Salah satu keputusan tersebut yakni adanya penugasan pengendalian tugas-tugas Ketum Partai kepada Ketua Harian Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham.
DPP Partai Golkar langsung menggelar rapat pengurus pleno usai penetapan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Dalam rapat yang berjalan selama 3 jam tersebut menghasilkan 7 keputusan.
Salah satu keputusan tersebut yakni adanya penugasan pengendalian tugas-tugas Ketum Partai kepada Ketua Harian Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham.
"DPP menyetujui keputusan ketua umum partai Golkar untuk menugaskan kepada ketua harian dan Sekjen untuk bersama sama melakukan tugas pengendalian koordinasi dan tetap berkoordinasi Ketum Golkar Setya Novanto," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8).
Ada keputusan tersebut, posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum tetap dan tidak ada yang menggantikan. Karenanya DPP Partai Golkar tidak menghendaki adanya pelaksanaan Munas Luar Biasa dalam waktu dekat.
"DPP tetap berketetapan untuk melaksanakan hasil Rapimnas 2016 yang tidak akan melaksanakan munas luar biasa," sambungnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pengambilan keputusan dalam UU Pemilu akhir bulan ini DPP mengambil sikap untuk mengerahkan semua anggota fraksi Partai Golkar untuk datang dan tetap solid. "Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap UU pemilu tanggal 27 Juli 2017 yang akan maka seluruh anggota fraksi hadir untuk melanjutkan perjuangan partai," ungkapnya.
Nurdin menambahkan rapat tersebut berlangsung secara khidmat dan acara demokratis. "Rapat pleno partai Golkar ini berlangsung sangat baik. Suasananya persaudaraan penuh kekerabatan. Pandangan disampaikan positif dan sportif," ungkapnya.
Adapun 7 keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut.
1. DPP tetap akan konsisten melaksanakan hasil munaslub tahun 2016 khususnya yang berkaitan dengan dukungan kepada Pemerintah Jokowi-JK.
2. DPP berketetapan untuk melaksanakan keputusan Rapimnas partai Golkar 2016 khususnya pencalonan Presiden Jokowi sebagai capres tahun 2019
3. DPP tetap berketetapan untuk melaksanakan hasil Rapimnas 2016 yang tidak akan melaksanakan munas luar biasa
4. DPP menyetujui keputusan ketua umum partai Golkar untuk menugaskan kepada ketua harian dan Sekjen untuk bersama sama melakukan tugas pengendalian koordinasi dan tetap berkoordinasi Ketum Golkar Setnov
5. Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap UU pemilu tanggal 27 Juli 2017 yang akan maka seluruh anggota fraksi hadir untuk melanjutkan perjuangan partai
6. DPP menugaskan kepada seluruh anggota fraksi pemenangan pemilu satu dan pemenangan pemilu dua untuk melakukan sosialisasi kepada kader berkaitan dengan kondisi terkini partai Golkar baik internal maupun eksternal
7. DPP berketetapan dalam menyikapi permasalahan dan antisipasi ke depan maka DPP tetap berpegang teguh pada anggaran dasar anggaran rumah tangga dan seluruh peraturannya