Ini 7 putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi kedua UU Pilkada
lasan penggantian ini pun dikuatkan dengan norma secara yang tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Anggota Komisi II dan III DPR hari ini menggelar pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi terkait dengan RUU Pilkada serta evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan, menjelang pelaksanaan pilkada serentak untuk pertama kalinya pada 9 Desember 2015, telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945 sebanyak 25 kali. Tujuh di antaranya dikabulkan.
Politikus Golkar ini berpendapat, 7 judicial review yang dikabulkan MK perlu dimasukkan dalam perubahan kedua UU Pilkada.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Berdasarkan dampak judicial review UU Pilkada di MK dan PKPU (Putusan MK No 80/PUU-XII/2015) yang tidak selaras pengaturannya dengan UU Pilkada sebagaimana telah dibahas dalam sub bab sebelumnya, ujarnya, perlu kiranya UU Pilkada ini untuk diganti.
"Alasan penggantian ini pun dikuatkan dengan norma secara yang tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang juga merupakan dasar hukum utama terkait tata cara pembentukan UU," kata Kamaruzzaman, di Gedung MK, Kamis (14/4).
Tujuh putusan MK yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Pilkada yakni:
1. Putusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015
-Penghapusan syarat "Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" (Pasal 7 huruf s)
- Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon (Pasal 7 huruf s)
2. Putusan MK No. 51/PUU-XIII/2015
-Penyempurnaan frasa 'Bawaslu kabupaten/kota' menjadi 'Panwaslu Kabupaten/Kota' (Pasal 288 huruf d)
- Penghapusan sanksi pidana dalam Pasal 196 yang tumpang tindih dengan Pasal 193 ayat (2)
3. Putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015
Kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
4. Putusan MK No. 42/PUU-Xlll/2015
Putusan MK telah menghapus penjelasan dalam Pasal 7 huruf g, sedangkan norma Pasal 7huruf g di batang tubuh dianggap bertentangan dengan UUD.
5. Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015
Perlu perumusan mekanisme bagi pemilihan dengan calon tunggal didasari atas pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal pada Pilkada 9 Desember 2015 yang lalu.
6. Putusan MK No. 60/PUU-XIII/2015
Putusan MK telah mengubah norma terkait syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang menggunakan acuan 'jumlah penduduk'.
7. Putusan MK No.105/PUU-XIII/2015
Putusan ini perlu ditindak lanjuti dengan perbaikan pada UU Pilkada dikarenakan dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 8 Tahun 2015 pengertian 'hari' adalah 'hari kalender'. Sehingga jikalau terdapat pengecualian khusus untuk Pasal 157 ayat (8) maka dibutuhkan penyelarasan norma untuk membedakan mana yang menggunakan hari kalender dan mana yang menggunakan hari kerja sebagaimana perintah MK tersebut.
Baca juga:
Sandiaga Uno sebut munculnya calon independen koreksi buat parpol
Pemerintah sudah serahkan draf revisi UU Pilkada ke DPR
Ketua Komisi II DPR jamin syarat independen di Pilkada tak berubah
DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada
DPR yakin revisi UU Pilkada selesai hanya sebulan, Mei sudah berlaku