Ini cara Menristek Dikti pantau ijazah para calon kepala daerah
Proses verifikasi ijazah ini dilatari oleh adanya komitmen KPU untuk mengurangi kecurangan penggunaan ijazah palsu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Kemenristek Dikti terkait Verifikasi ijazah para calon Kepala daerah dalam Pilkada serentak. Jalinan kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7) sore.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, proses verifikasi ijazah ini dilatari oleh adanya komitmen KPU untuk mengurangi kecurangan dengan penggunaan ijazah palsu. Oleh karena itu, kata dia, bersama Kemenristek Dikti akan dilakukan proses uji ulang ijazah para calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU atau KPUD setempat.
"Seringkali penggunaan gelar menjadi suatu daya tarik para calon untuk mempengaruhi pemilihannya. Jadi kalau kita lihat, para calon bisa punya gelar macam-macam. Ini harus dipastikan apakah yang bersangkutan berhak atas gelarnya atau tidak," terang Husni kepada awak media di gedung KPU.
"Dengan penggunaan gelar itu, dipastikan dia menyampaikan informasi yang sah kepada publik. Kita harapkan penggunaan ijazah ini tidak menjadi bagian yang mengungkungkan dia, sebab ini merupakan konstelasi politik," sambung dia.
Sementara itu, Menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan setelah adanya data dari KPU. Setelah itu, kata dia, Kemenristek Dikti akan menindaklanjuti data terebut dengan menyesuaikannya dengan data asal para calon.
"Setelah dari KPU kita dapatkan seperti adanya pencantuman gelar, kira akan verifikasi. Sering yang dilakukan para calon adalah menyampaikan verifikasi dari kampus asal mereka. Nah, di sini kita lihat apakah cocok atau tidak," terang Nasir.
Adapun waktu yang digunakan Kemenristek Dikti untuk proses verifikasi adalah satu minggu. Setelah verifikasi, hasilnya akan diumumkan secara luas di website Kemenristek Dikti untuk mengetahui adanya kecocokan data calon yang bersangkutan.
"Prosesnya 1 minggu. Kalau sudah ada nanti bisa dilihat di situs korlap@dikti.go.id. Nanti di sana bisa dilihat program studinya apa dan sebagainya. Kami akan cari bukti di kelembagaan, jika OK berarti dia sesuai. Terverifikasi," papar Nasir.
Untuk kecurangan informasi semisal mencantumkan gelar tapi tidak sesuai ijazah asli, KPU sendiri akan memidanakan para calon meski calon tersebut tidak digugurkan. Baru setelah ada hasil keputusan pengadilan, KPU akan membatalkan pencalonan yang bersangkutan.
"Kalau misalnya yang daftar tidak terbukti punya gelar S1, S2 dan S3 tapi berijazah SMA dia masuk ranah pidana karena tidak memberikan data yang sah kepada publik. Dia tidak gugur tapi dipidanakan. Nanti ranah pidananya bisa membatalkan pencalonan yang bersangkutan," tegas Husni.
Baca juga:
Izinkan calon tunggal dinilai malah masuk permainan 'bandar' pilkada
Komisi II DPR segera evaluasi tahap pendaftaran pilkada serentak
Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
BIN sudah petakan potensi konflik tiap daerah saat pilkada serentak
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.