Ini hitung-hitungan biaya saksi partai sampai Rp 660 miliar
Dana saksi partai politik sebesar Rp 660 miliar dalam Pemilu 2014 terus menuai pro dan kontra.
Dana saksi partai politik sebesar Rp 660 miliar dalam Pemilu 2014 terus menuai pro dan kontra. Sejumlah partai mulai ramai-ramai menolak dana saksi tersebut.
Partai NasDem paling lantang menolak. "Saya instruksikan kepada seluruh kader NasDem yang saat hari pemungutan suara dipercaya jadi saksi di TPS-TPS, untuk mengembalikan honor yang diberikan oleh penyelenggara pemilu karena bersumber dari keuangan negara," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di sela-sela Penutupan Rapat Koordinasi Pemenangan Pemilu Partai NasDem di Ancol, Jakarta, Minggu (26/1) lalu.
Tidak semua partai menolak jika saksi partai dibiayai negara. Partai Demokrat malah mendukung jika saksi partai dibiayai dari APBN.
"Partai itu tidak semuanya kaya. Kita tahu proses pemilu ini banyak mengandung kecurigaan," ujar Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.
Wacana dana saksi partai ini muncul pertama kali dalam rapat koordinasi yang dilakukan antara pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Januari 2014. Hadir dalam rapat koordinasi itu adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi , dan Ketua KPU Husni Kamil Manik .
Pemerintah kala itu menyampaikan keluhan dari partai soal kehadiran saksi parpol di tiap TPS. Banyak partai tak mampu membiayai saksi di tiap TPS.
Dari rapat koordinasi itu disepakati jika pemerintah akan mengucurkan Rp 660 miliar untuk honor saksi untuk 12 partai peserta Pemilu 2014. Dana itu termasuk dalam anggaran yang digelontorkan melalui Bawaslu yaitu sebesar Rp 1,5 triliun. Dana diambil dari dana optimalisasi.
Pada pemilu tahun ini akan ada 546 ribu TPS. Tiap partai akan memiliki satu saksi di tiap TPS. Satu saksi akan diberi honor Rp 100 ribu.
Jika dihitung ada 12 partai, maka diperlukan dana sebesar Rp 655.200.000.000 untuk membiayai saksi yang jumlahnya banyak tersebut. Karena itu pemerintah mengalokasikan Rp 660 miliar.
Untuk mencairkan anggaran honor saksi partai itu, pemerintah telah mematangkan peraturan presiden (Perpres). Sebelum Perpres disahkan, harus sudah ada kesepakatan antara Bawaslu dan partai peserta pemilu.
Perpres itu nantinya hanya mengatur soal pencairan dana dari APBN. Sedangkan mekanisme penyaluran dana kepada saksi, akan menjadi wewenang Bawaslu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
Baca juga:
5 Alasan saksi parpol tak pantas dibiayai APBN
Marzuki Alie: Partai itu tidak semuanya kaya
Soal dana saksi pemilu Rp 660 M, ini penjelasan Komisi II DPR
Uang pengamanan Pemilu Rp 1 T buat Polri sudah cair
Cari celah biar jadi calon presiden