Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada
KPU memaparkan aturan yang dibuatnya saat rapat dengan Komisi II DPR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan peraturan ihwal pelaksanaan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal ke Komisi II DPR, hari ini. Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) calon tunggal berisi aturan seperti kampanye dan desain surat suara calon tunggal.
Dalam Pasal 3 PKPU tersebut, Ida menjelaskan lima hal yang harus dijadikan sebagai patokan untuk menggelar Pilkada calon tunggal.
"Pertama, apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar sampai akhir pendaftaran. Kedua, apabila hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat. Ketiga, sejak penetapan calon sampai dimulainya masa kampanye, calon yang berhalangan tak dapat diganti," kata Ida dalam pemaparannya di Komisi II DPR, Senin (12/10).
Hal yang keempat, lanjut dia, yaitu apabila sejak dimulainya masa kampanye sampai pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan hanya satu pasangan yang tersisa.
"Kelima, Pilkada calon tunggal digelar apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan dan hanya tersisa satu pasangan calon," ujarnya.
Terkait masalah kertas suara Pilkada calon tunggal ini, Ida menjelaskan pihaknya telah menetapkan bahwa pemilih akan diberikan dua pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal.
"Pemilih mencoblos kertas suara, setuju atau tidaks setuju," tukasnya.
Baca juga:
Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang
Kapolri sebut tak ada pengamanan khusus di 3 daerah calon tunggal
Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada
Ajakan Rasiyo coblos pantat Lucy dinilai masih wajar
Panwaslu Surabaya sebut Rasiyo-Lucy kerap melanggar aturan kampanye
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.