Ini kata Istana soal pilkada hanya satu calon ditunda hingga 2017
PKPU Nomor 12 tahun 2015 ini agar tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua parpol.
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak dijadwalkan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten/kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.
Bila dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah dan tetap satu calon, maka pilkada serentak di kabupaten/kota yang bersangkutan ditunda hingga tahun 2017.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada KPU. Belum dibahas apakah nanti ada peraturan presiden atau tidak mengenai suatu wilayah kabupaten/kota yang hanya ada satu pasangan calon.
"Ya itu KPU kan sudah mempunyai PKPU mengenai ada PKPU silakan dipelajari kalau ada satu calon dan lain-lain. Prinsipnya itu dulu kecuali ada kemungkinan lain baru diberikan," kata Pratikno kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (24/7).
Lanjut dia, dalam masa perpanjangan pendaftaran, pemerintah berharap semua partai politik dapat mengusung calonnya. Hal itu agar gelaran Pilkada serentak dapat berjalan lancar.
"Yang pertama diharapkan pelaksanaan demokrasi tanggung jawab bersama. Partai politik juga punya tanggung jawab termasuk mencalonkan calon. Mengajukan calon kepala daerah sehingga tidak terjadi masalah," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga tahun 2017.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015. Dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati/walikota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," tegas Tjahjo.
Baca juga:
Pimpinan MPR sebut jika pilkada diundur pembangunan akan terhambat
Akbar Tandjung sebut kubu Ical berhak ikut pilkada walau ada banding
PDIP daftarkan pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo ke KPU
PPP Romi sebut islah dengan Djan Faridz seperti hilal belum terlihat
PPP Romi setuju pilkada serentak ditunda jika hanya ada satu calon
Calon kepala daerah antre serahkan laporan harta kekayaan ke KPK
Diduga kampanye, Wabup Badung berseragam dinas bagi duit di pasar
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Serka Sudiyono diundang ke acara Presiden Jokowi? Pada acara itu, Presiden Jokowi memberikan games-games menarik. Salah seorang yang berhasil maju ke podium adalah Serka Sudiyono.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.