Ini kata KPU jika 7 daerah tetap diisi calon tunggal
"Persoalan apakah waktu (perpanjangan) ini memadai, dalam pandangan kami cukup memadai," kata Ida Budhiarti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran 9-11 Agustus bagi 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal agar dapat mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, jika dari waktu yang telah dikeluarkan oleh KPU masih ada yang tidak mencalonkan diri, maka dipastikan daerah terebut akan mengalami penundaan pilkada pada tahapan berikutnya.
"Apabila sampai batas akhir pendaftaran 11 Agustus tidak tercapai sekurang-kurangnya dua calon atau tetap saja calon tunggal, maka sesuai ketentuan UU dan PKPU, kami akan melakukan penundaan seminggu tahapan di daerah tersebut untuk melakukan tahapan pilkada pada tahap berikutnya," terang Ida di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait apakah waktu yang kembali diberikan oleh KPU ini memadai, Ida menegaskan, pada dasarnya proses pilkada sudah diumumkan jauh-jauh hari dan tentu saja pembukaan kembali pendaftaran 9-11 Agustus adalah waktu yang cukup memadai.
"Persoalan apakah waktu (perpanjangan) ini memadai, dalam pandangan kami cukup memadai. Karena sejatinya parpol sudah mempunyai cukup waktu dan bahkan sebelum pendaftaran sudah kami sosialisasikan bagaimana mekanisme dan proses pendaftaran," papar dia.
Namun demikian, Ida mengaku, KPU tetap optimis pelaksanaan pilkada serentak tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Kata dia, optimisme KPU mesti didukung oleh semua pihak agar apa yang direncanakan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami optimis pilkada serentak dilaksanakan sesuai waktu. Tentu saja optimisme penyelenggara pemilu tidak akan bermakna apabila tidak didukung oleh semua pihak yang menyokong Pilkada 9 Desember nanti," pungkas dia.
Baca juga:
Demokrat konsolidasi cari lawan calon tunggal di pilkada
KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada
Sisa satu pasangan calon, Pilkada Musirawas terancam ditunda
Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal
Ini tanggapan JK soal Yusril minta syarat 20 persen kursi dihapus
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
-
Dimana lokasi wisata Kota Tua Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Di mana desa Tegal Wangi terletak? Desa Tegal Wangi di Jimbaran, Badung, Bali, kini menjadi hidden gem yang menawarkan keindahan pantai dengan suasana tenang.