Ini kata MKD soal pelaporan kebohongan Setya Novanto
Ini kata MKD soal pelaporan kebohongan Setya Novanto. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa MKD sudah menerima laporan soal Novanto. Pihaknya akan segera melakukan proses verifikasi.
Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu lantaran Novanto dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pelanggaran kode etik dewan.
Menyikapi hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa MKD sudah menerima laporan soal Novanto. Pihaknya akan segera melakukan proses verifikasi.
"Laporan baru kita terima kemarin. Seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," kata Dasco saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (17/3).
Namun, Dasco sapaan akrabnya, mengaku belum mengetahui lebih lanjut soal laporan Novanto tersebut. Menurutnya, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi dan membahasnya dalam rapat internal MKD.
"Saya baru baca sekilas itu pelaporannya. Kita akan sampaikan kepada tim yang akan memverifikasi. Kalau hasil verifikasi itu kita akan bawa ke rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan," imbuhnya.
Saat ditanya soal kemungkinan sanksi yang diberikan, Dasco enggan menjawab.
"Kita gak bisa bicara sanksi ringan, sedang, atau berat. Orang itu verifikasinya aja belum," singkatnya.
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setnov dilaporkan karena diduga telah melakukan kebohongan publik dan melanggar kode etik anggota dewan.
Menurut Boyamin, pelanggaran kode etik itu terjadi saat Setnov menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait pembahasan e-KTP. Kedua, kata dia, pernyataan Setnov yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.
"Nah dalam dua hal itu saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus itu ada, sekitar akhir 2010 awal 2011 di Hotel Grand Mulia pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiharto kemudian Diah Anggraeni," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3).
Boyamin yakin jika pertemuan itu tercatat dalam buku tamu Hotel Grand Mulia. Bahkan, dia juga merasa yakin KPK memiliki cukup bukti terkait pertemuan tersebut.
"Dan saya yakin di hotel grand mulia ada catatan itu, dan saya kira KPK punya catatan itu, saya aja tahu masa KPK enggak tahu," ujarnya.
Tak sampai itu, Boyamin membeberkan bila Setnov pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa kasus rasuah e-KTP di kantor Fraksi Golkar tepatnya di ruangan Setnov. Melihat rentetan pertemuan itu, Boyamin menegaskan bahwa Setnov berbohong tidak mengenal Irman dan Sugiharto.
Merujuk pada Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi setiap anggota harus menghindari prilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR dalam gedung DPR maupun di luar menurut pandangan etika dan norma bermasyarakat, Boyamin pun melaporkan Setnov ke MKD.
"Seorang pimpinan kan tidak boleh berbohong dan mencla mencle, pandangan masyarakat kan seperti itu, itu lah dugaan awal saya melaporkan pelanggaran kode etik ke mahkamah dewan kehormatan dewan," pungkas dia.
Baca juga:
KPK diduga punya bukti Gamawan ketemu Paulus Tannos di Singapura
Blak-blakan eks Sekjen Kemendagri di sidang korupsi e-KTP
Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi e-KTP
Bantahan Irman terhadap mantan Sekjen Kemendagri soal kasus e-KTP
Fakta-fakta mencengangkan di persidangan kasus korupsi e-KTP
Usut korupsi e-KTP, KPK diminta waspadai manuver para politisi
Gamawan mengaku terima Rp 50 juta honor jadi pembicara di 5 provinsi
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).