Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura
Partai Hanura melakukan perombakan pengurus fraksi di DPR. Dalam struktur kepengurusan yang baru, nama terpidana kasus pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP masih masuk dalam kepengurusan. Miryam mendapat jabatan Kapoksi Komisi II.
Partai Hanura melakukan perombakan pengurus fraksi di DPR. Dalam struktur kepengurusan yang baru, nama terpidana kasus pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP masih masuk dalam kepengurusan. Miryam mendapat jabatan Kapoksi Komisi II.
Ketua Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan partainya belum bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) Miryam sebagai anggota DPR meski telah divonis 5 tahun penjara atas kasusnya. Hal ini karena surat keputusan PAW Miryam dari Sekretaris Negara hingga kini belum sampai ke DPR.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang mengancam keberadaan harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Siapa yang menemani Hana Hanifah saat sidang perceraian? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Kenapa Hanan Sudiro mengkritik Amy Qanita? "Another reason why you should boycott Raffi Ahmad and his family is because his mother is a pelakor," tulis Hanan Sudiro.
Namun, dia mengaku mendapat informasi bahwa surat keputusan sudah ditandatangani oleh Jokowi. Saat ini, surat keputusan sudah dibawa ke Setneg namun belum disampaikan ke DPR.
"Jadi begini itu kan untuk PAW ada mekanisme yang aturannya diatur dalam UU. Kalau maunya Hanura sendiri sih begitu tersangka langsung diganti. Tapi bisa enggak? Enggak bisa kan," kata Inas saat dihubungi, Jumat (23/2).
Hanura, kata Inas, sebenarnya telah menyampaikan surat pergantian Miryam kepada pimpinan DPR sejak 1,5 tahun lalu. Partainya ingin mengganti Miryam saat masih berstatus tersangka. Nama calon pengganti Miryam pun telah dikantongi.
"Sampai sekarang ini tinggal kita tunggu surat, sudah kita ajukan sejak sangat lama kurang lebih hampir dari 1,5 tahun yang lalu kita ajukan ke DPR untuk ajukan nama itu. Orangnya sudah ada penggantinya. Itu sampai sekarang juga belum diganti-ganti," tegasnya.
Untuk itu, nama Miryam masih masuk dalam kepengurusan fraksi untuk sementara waktu. Sebab, jika Hanura mengisi nama pengganti Miryam dalam kepengurusan sebelum surat keputusan sampai ke DPR justru akan berpotensi melanggar UU.
"Dalam kondisi seperti ini, Hanura cuma 16 kursi. Orangnya sedikit, jadi harus bagaimana kita? Kalau orangnya di situ misal nama penggantinya mbak Yani kita taruh di situ ya kita melanggar UU," klaimnya.
Soal nama anggota DPR pengganti Miryam, lanjut Inas, Hanura memilih kader yang berasal dari Cirebon, daerah pemilihan Miryam.
"Cirebon. Kebetulan sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dia memang kita adakan kita gali dimana dia tempatnya itu. Kita kan memang di komisi itu sesuai kompetensinya," tandasnya.
Baca juga:
PPP sebut hak Hanura deklarasi Wiranto jadi Cawapres Jokowi
OSO bakal maafkan kader partai yang mengakui kesalahan
Kubu Daryatmo yang tak lagi punya jabatan di DPR
Ini respons Wiranto dideklarasikan OSO jadi Cawapres 2019
Hanura dinilai terburu-buru deklarasi Wiranto sebagai Cawapres