Ini Perbedaan Debat Capres Pemilu 2019 dengan 2024
Debat capres dan cawapres digelar KPU bakal berlangsung lima kali.
Debat capres dan cawapres digelar KPU bakal berlangsung lima kali.
Ini Perbedaan Debat Capres Pemilu 2019 dengan 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.
- KPU Tetapkan Format Debat Pilpres 2024: Cawapres Bicara Didampingi Capres
- Gibran Jawab Spekulasi soal KPU Ubah Format Debat Capres Cawapres Demi Dirinya
- Format Debat Capres Diubah KPU, Anies Kaget: Belum Bicara Bersama Sudah Ditetapkan
- Debat Capres dan Cawapres Bakal Digelar Lima Kali, Catat Jadwal dan Bocoran Temanya
Debat capres dan cawapres digelar KPU bakal berlangsung lima kali.
Waktu dan Lokasi Debat
Lokasi debat digelar di Jakarta. Debat pertama digelar pada Selasa 12 Desember 2023. Debat kedua digelar pada Jumat 22 Desember 2023. Debat Ketiga digelar pada Minggu 7 Januari 2024. Debat keempat digelar pada Minggu 21 Januari 2024. Debat kelima digelar pada Minggu, 4 Febuari 2024.
Tema Debat
Tema dalam debat pertama 12 Desember 2023 mengusung Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi.
Kemudian tema debat kedua pada Jumat 22 Desember 2023 mengusung tema Pertahanan, Keamanan, Geo Politik dan Hubungan Internasional.
Tema debat ketiga pada Minggu 7 Januari 2024 mengusung Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Kemudian tema debat keempat pada Minggu 21 Januari 2024 mengusung Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Dan terakhir, tema debat kelima pada Minggu 4 Febuari 2024 mengusung Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post Covid Society) dan Ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Format Debat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 dari format debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2019. Perubahan format terletak pada sesi debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang harus didampingi pasangannya alias Calon Presiden (Capres).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada setiap sesi debat.
Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim, Jumat (1/12).
Dalam pelaksanaannya, Hasyim mengatakan, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.
Langkah itu, menurut dia, merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua pasangan calon hadir secara langsung di lokasi debat.
Perbedaan format debat Pilpres 2024 dan 2019
Perbedaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 dan 2024 terletak pada proporsi bicara capres dan cawapres esuai agenda debat apakah untuk capres atau cawapres.
Pada Pilpres 2019, ada lima kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Sementara pada debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU berdalih format debat itu hasil kesepakatan masing-masing tim kampanye capres dan cawapres yang diundang KPU dalam rapat Kamis (30/11).