Ini syarat terpidana percobaan boleh ikut Pilkada
Tidak semua terpidana bisa ikut Pilkada, hanya tertentu saja. Apa syaratnya?
Komisi II DPR sepakat untuk memperbolehkan terpidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Rupanya tidak sembarang terpidana bisa maju, hanya mereka yang terjerat pidana ringan atau percobaan saja.
"Kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? Terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Selasa, (13/9).
"Menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," sambungnya.
Politikus PKB ini menjelaskan ternyata cakupan hukuman pidana sangat luas cakupannya. Dan dalam aturan, terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kasus politik dan ringan yang tidak disengaja.
"Ada yang di kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya. Yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan kecuali kulva levi (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja)," jelasnya.
"Dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara/kurungan," ujar Lukman.
Seperti diketahui, kesepakatan terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada diambil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Calon dengan persoalan hukum berpeluang tutup kasus
Agung Laksono setuju mantan terpidana bisa maju di Pilkada
Akbar Tanjung sebut tak etis terpidana nyalon jadi kepala daerah
PDIP: Aturan terpidana percobaan boleh ikut Pilkada diserahkan KPU
Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.