Ini tahapan pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2014
Tahapan penyelenggaraan pemilu presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian.
Pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 bakal segera dimulai tahap-tahapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014.
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (15/4).
Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi," jelasnya.
Setelah pendaftaran calon, dengan waktu 4 hari, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 10 Juni 2014," jelas Ferry.
Topik pilihan: Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi Pilpres 2014 | Pemilu Ulang
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana KPU menjamin kerahasiaan soal debat capres-cawapres 2024? "(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya," kata Hasyim.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II.
Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.
"Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia," jelasnya.
Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014. KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan pemilu presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian.
Baca juga:
KPK periksa Sekjen KPU Arief Rahman Hakim terkait TPPU Anas
KPU ingatkan parpol segera siapkan Capres dan Cawapres 2014
Parpol di HSU tolak pencoblosan ulang
Bawaslu desak KPU gelar pemilu ulang di 5 daerah
Pemungutan suara banyak masalah, KPU disebut tidak profesional