Isu Korupsi BTS Mengalir ke Parpol, NasDem Dorong Ditelusuri, Jangan Tebang Pilih
NasDem mendorong kasus yang menimpa eks Sekjen NasDem Johnny Plate ini diproses secara akuntabel dan profesional. Aparat penegak hukum jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran uang korupsi BTS ke partai politik untuk ditelusuri kebenarannya. Taufik juga meminta aparat penegak hukum jangan tebang pilih.
"Kita juga mendorong apabila ada informasi-informasi seperti itu, telusuri kemudian cari bukti-bukti, dan kemudian apabila ada temuan-temuan maka tidak boleh tebang pilih, harus kemudian diproses semuanya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.
-
Apa yang ditekankan oleh Anggota BKSAP Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin dalam dialog bersama Parlemen Tiongkok? Hadir sebagai pemimpin dialog tersebut, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
NasDem mendorong kasus yang menimpa eks Sekjen NasDem Johnny Plate ini diproses secara akuntabel dan profesional. Aparat penegak hukum jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Kita menginginkan agar semua pihak diperiksa secara akuntabel, secara profesional, sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan sehingga kita tidak berharap penegakan hukum ini di kepada kepentingan politis ataupun menjadi alat kekuasaan," ujarnya.
"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," sambung Taufik.
Kejaksaan Agung juga harus memproses kasus korupsi ini berbasis fakta dan bukti. Jangan dibangun narasi-narasi yang kemudian tidak ditindaklanjuti kebenarannya.
"Termasuk Kejagung pun juga harus berbicara dengan basis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian juga turut membangun narasi karena narasi bisa saja kemudian dibangun tapi tidak ada tindaklanjutnya," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta pemerintah dan pihak manapun melontarkan isu tanpa dilanjutkan dengan proses hukum. Supaya tidak hanya menjadi isu liar yang membuat heboh saja.
"Jadi kalau Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) sudah menyampaikan isu ini, maka tindaklanjut lah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindaklanjutnya," beber Taufik.
"Jadi kita mendorong agar isu yang dilontarkan harus berujung pada proses penelusuran lebih lanjut secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mendapat informasi soal aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke tiga partai politik. Dirinya sudah melaporkan info itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, Mahfud tidak akan ikut campur. Dia menyerahkan kepada penegak hukum soal kasus proyek BTS itu.
"Saya dapat info itu dan sudah lapor ke Pak Presiden tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Mahfud menganggap hal tersebut sebagai gosip politik. Mahfud tak ingin masuk ke ranah itu karena bakal menimbulkan kemelut politik.
"Saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.
"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'," sambungnya.
(mdk/fik)