Iuran BPJS Kesehatan Naik, AHY Sebut Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan & tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," sambung AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, rakyat makin terbebani dengan kenaikan iuran tersebut di tengah kesulitan akibat pandemi virus corona.
"Kami menyayangkan kenaikan tarif BPJS ditengah wabah Covid-19. Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran & angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY dalam akun twitter pribadinya, @AgusYudhoyono dikutip merdeka.com, Kamis (14/5).
-
Siapa yang menginisiasi kejutan ulang tahun untuk Agus Harimurti Yudhoyono? Istri AHY, Annisa Pohan, menginisiasi kejutan ulang tahun untuk suaminya.
-
Kapan Agus Harimurti Yudhoyono merayakan ulang tahunnya? AHY baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-45 pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang membuat netizen terkejut tentang Agus Harimurti Yudhoyono? Pasalnya, beberapa netizen terkejut saat mengetahui bahwa usia AHY sudah mencapai 45 tahun, sementara wajahnya masih terlihat begitu awet muda.
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Bagaimana pernikahan Annisa Pohan dan Agus Harimurti Yudhoyono? Artis berikutnya adalah Annisa Pohan, yang menikah dengan putra Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka menikah pada tahun 2005 dan memiliki seorang anak bernama Almira Tunggadewi Yudhoyono.
Dia berharap pemerintah bisa menalangi kebutuhan atas jaminan kesehatan masyarakat lewat BPJS melalui anggaran proyek infrastruktur.
https://twitter.com/AgusYudhoyono/status/1260808501544116224?ref_src=twsrc%5Etfw
"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini. Kami yakin pemerintah bisa realokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp20 T bagi BPJS Kesehatan," tegas AHY.
AHY sebenarnya memahami BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Namun, menaikkan iuran dinilai bukan satu-satunya jalan mengatasi masalah tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan serta evaluasi peserta BPJS yang benar-benar membutuhkan.
"Ada cara lain: tata kelola BPJS Kesehatan menjadi kunci. Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya," ujar dia.
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan & tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," sambung AHY dalam twittnya.
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.
(mdk/ray)