Jadi Hakim MK, Aswanto Dan Wahiduddin Adams Dinilai Tak Punya Reputasi Buruk
"Karena komisi III juga tidak berani dalam tanda kutip bundir memilih Hakim Mahkamah Konstitusi yang rekam jejak atau kinerjanya itu diragukan selama jadi Hakim Mahkamah Konstitusi," anggota Komisi IIi dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Komisi III sepakat memilih Aswanto dam Wahiduddin Adams menjadi hakim konstitusi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menjelaskan dua nama tersebut dipilih karena tidak memiliki reputasi buruk di masyarakat.
"Jadi menurut saya orang bisa melihat kelebihan dan kekurangan ya tentu saja sebagai petahana beliau berdua bisa reputasinya tidak begitu jelek, kinerja selama jadi hakim Mahkamah Konstitusi tidak buruk, tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respek," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Selain itu, kata dia, Aswanto dan Wahiduddin juga memiliki kemampuan dan konsistensi untuk menjabat lagi sebagai hakim konstitusi.
"Karena komisi III juga tidak berani dalam tanda kutip bundir memilih Hakim Mahkamah Konstitusi yang rekam jejak atau kinerjanya itu diragukan selama jadi Hakim Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Aswanto Dan Wahiduddin, katanya, juga dipilih berdasarkan penilaian panel ahli saat fit and proper test. Aswanto dan Wahiduddin masuk dalam rangking para panel.
"Iya masuk nama itu, jadi Prof Aswanto dan Wahiduddin kemudian disampaikan juga tim panel ahli ke Komisi III," ucapnya.
Untuk diketahui, Aswanto dan Wahiduddin terpilih dari 11 calon hakim lainnya setelah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pembuatan esai hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 6 dan 7 Februari lalu.
Keputusan memilih dua nama itu diambil melalui rapat pleno internal secara tertutup. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR.
Komisi III akan membawa nama tersebut ke pimpinan DPR untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna.
Baca juga:
Panel Ahli Seleksi Calon Hakim Konstitusi Serahkan Penilaian ke Komisi III DPR
MK Tegaskan Hak Imunitas Advokat Dijamin UU tapi Tidak Kebal Hukum
Lima Lembaga Negara Tandatangani Nota Kesepahaman
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN hingga Gelar Profesi
Ketua DPR akan Tanyakan Alasan Komisi III Tunda Pengumuman Seleksi Hakim MK
DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019
DPR Tunda Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim Konstitusi Hingga Maret