Janji Azis Syamsuddin: Keluar dari Politik Jika Dapat Vonis Bebas
Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan akan keluar dari dunia politik Tanah Air apabila menerima vonis bebas dari majelis hakim, atas kasus dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah yang menjeratnya.
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tutur Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.
"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," jelas dia.
Dalam perjalanan hidupnya, Azis mengaku sudah delapan tahun menjadi dosen dan advokat nonaktif selama 17 tahun. Dua karir tersebut dinilai lebih baik untuknya ketimbang menjadi politikus.
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif," Azis menandaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Lie.
Jaksa sendiri mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," Lie menandaskan.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga:
Sambangi Tipikor, Masinton Beri Dukungan ke Aziz Syamsuddin
KPK Nilai Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Bui Sudah Berdasarkan Aspek Keadilan
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Azis Syamsuddin: Eks Penyidik KPK Pinjam Uang dengan Wajah Memelas
Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Dicecar Jaksa, Azis Syamsuddin Tetap Bantah Menyuap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju