Jawaban Tegas Bahlil Soal SK Kepengurusan Golkar Dibatalkan Kemenkum HAM: Itu Hoaks, Saya Enggak Perlu Tanggapi
Bahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa berita mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar adalah informasi yang tidak benar. Sehingga Bahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
"Itu hoaks (tidak benar)," kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).
Kronologi Muncul Kabar SK Kepengurusan Golkar Dibatalkan Kemenkum HAM
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan gugatan atas nama M. Ilhamsyah Ainul Mattimu tersebut belum disidangkan oleh majelis hakim. Sarmuji menambahkan, hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt juga sama sekali belum pernah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Sebaliknya, setelah membaca gugatan tersebut, Sarmuji yakin PTUN Jakarta bakal menolak mengabulkannya. Sarmuji beralasan, AD/ART yang disusun pada masa kepemimpinan Bahlil sama sekali tak melanggar asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik.
"Secara hukum Menkum HAM RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Sarmuji.
Adapun berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, objek yang menjadi gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Dengan didaftarkan pada 21 Oktober 2024, gugatan ini dijadwalkan bakal disidangkan untuk pertama kali pada 20 November 2024.
Golkar Proses Laporan di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, politikus Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan berita hoaks tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Adrianus menjelaskan bahwa ada salah satu media online yang memuat berita yang menyebutkan bahwa PTUN telah membatalkan Munas Partai Golkar.
"Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Monas Partai Golkar," ungkap Adrianus saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 15 November 2024.
Adrianus menambahkan bahwa sebenarnya, pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan dalam berita tersebut. Ia merasa dirugikan sebagai kader Partai Golkar dan merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya," jelas Adrianus.
Laporan yang disampaikan oleh Adrianus telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 15 November 2024. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 12 November 2024, ia menemukan berita yang menyebutkan bahwa PTUN telah membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Adrianus juga membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya, termasuk link berita yang dianggap hoaks.
Dalam laporan tersebut, Adrianus melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Ia merujuk pada UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3). Laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti penyebaran informasi yang merugikan nama baik Partai Golkar.
Adrianus berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran berita hoaks yang merugikan partai politik. Ia juga mengajak semua kader Partai Golkar untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media.
"Kita harus bersama-sama melawan berita hoaks yang dapat merusak citra dan reputasi partai kita," kata Adrianus.