JK: Calon tunggal masih bisa diusahakan
Menurut JK hingga saat ini pemerintah belum membicarakan opsi mengeluarkan Perppu untuk menyiasati calon tunggal.
Hingga batas waktu terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih terdapat tujuh daerah dengan bakal calon tunggal. Tujuh daerah tersebut terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015.
Pemerintah diharapkan memiliki solusi untuk menyiasati kondisi tujuh daerah tersebut agar tetap bisa melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu terkait calon tunggal kepala daerah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum membicarakan opsi mengeluarkan Perppu untuk menyiasati calon tunggal kepala daerah.
"Nanti belum dirapatkan, nanti ada waktunya dirapatkan," ujar JK di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).
Meski belum membicarakan opsi yang akan dilakukan pemerintah, JK memberi sinyal salah satu opsi yang menjadi pertimbangan pemerintah.
"Ya kita lihat nantilah, mungkin butuh perpanjangan sedikit saja kali ya, masih bisa diusahakan," tutur JK.
Sebelumnya, ada tujuh daerah yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak lantaran masih memiliki calon tunggal meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bagi daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon, maka akan ditunda pemilihan pemimpinnya hingga tahun 2017.