JK harap revisi UU Pemilu diputuskan secara musyawarah
JK berharap RUU Pemilu dapat diputuskan secara musyawarah. Hal ini dianggap sesuai dengan tradisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih elok memutuskan isu dengan cara musyawarah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tak masalah apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diputuskan melalui jalur voting. Hal ini dinilai wajar karena voting memang dapat diperkenankan jika musyawarah mufakat tidak dapat tercapai.
"Lewat voting apa ya silahkan," katanya usai membuka simposium nasional MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7).
Meski demikian, JK berharap RUU Pemilu dapat diputuskan secara musyawarah. Hal ini dianggap sesuai dengan tradisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih elok memutuskan isu dengan cara musyawarah.
"Dasarnya musyawarah tapi juga ada tata tertib kalau musyawarah enggak tercapai ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis," ujarnya.
Pembahasan RUU Pemilu alot dikarenakan perbedaan sikap antara pemerintah dengan DPR. Pemerintah ingin presidential threshold tetap 20/25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya.
Sementara, Fraksi Demokrat ingin presidential threshold nol persen. Fraksi PKB ingin 10 persen. PAN dan Gerindra yang awalnya ingin nol persen melunak dengan ingin mengambil jalan tengah 10 persen.
"Pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali (presidential threshold 20/25 persen) dipakai di 2009, 2014. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK maka dibicarakan lah," jelas JK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat terhadap empat isu krusial kecuali presidential threshold.
"Empat isu ini sebenarnya sudah ada (kesepakatan) diem-diem, semua fraksi itu sudah tidak ada sekat. Tapi yang satu ini (presidential threshold) kepentingan politik jangka panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Alotnya pembahasan RUU Pemilu dikarenakan beda sikap antara pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah menegaskan bersikukuh ambang batas tetap seperti pemilu sebelumnya, yaitu di angka 20-25 persen.
Tjahjo menjelaskan, dalam rapat terakhir antara Pemerintah dan DPR melalui Pansus RUU Pemilu muncul permintaan agar pemerintah mau memberikan diskon terhadap presidential threshold yaitu di bawah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"(Ada pendapat) kalau pemerintah berikan diskon 50 persen atau berapa, mungkin bisa ada musyawarah atau apa, ada pendapat seperti itu. Tapi ini kan bukan masalah diskon," katanya.
Tjahjo menjelaskan alasan pemerintah bersikukuh ingin presidential threshold tetap 20 persen dikarenakan ingin memperkuat sistem Pemilu. Presidential threshold yang telah digunakan pada dua kali Pilpres itu dianggap pemerintah sebagai sistem kuat yang harus dipertahankan.
"Ini kan bukan masalah diskon masalah sebuah sistem yang kita sepakat sistem yang kuat. Mari kita pertahankan untuk membangun sistem presidential yang efektif," ujarnya.