JK: Penerbitan Perppu Pilkada belum diperlukan
JK yakin masalah calon tunggal di tujuh daerah tersebut bisa diselesaikan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan permasalahan calon tunggal dalam Pilkada serentak, belum diperlukan.
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu sampai akhir pendaftaran calon kepala daerah yang kembali dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 9-11 Agustus mendatang.
"Penerbitan Perppu merupakan hak penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kita tunggu saja sampai minggu depan, setelah selesai pendaftaran di KPU," ujar JK usai menghadiri puncak Peringatan 33 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Solo, Sabtu (8/8).
JK yang hadir didampingi istri, Mufidah Kalla meyakini masalah calon tunggal di tujuh daerah tersebut bisa diselesaikan. Apalagi banyak partai politik yang akan mengusung calon potensialnya saat perpanjangan waktu pendaftaran KPU. Bahkan, lanjut JK, koalisi pendukung pemerintah, Koalisi Indonesia Hebat (KIH), sering melakukan pertemuan.
"Kami rutin melakukan pertemuan, terakhir hanya membicarakan persoalan-persoalan umum," jelasnya.