Jokowi akan Turun Gunung Kampanyekan Ahmad Luthfi di Jateng, Begini Kata KPU
Dalam menunjuk seorang juru kampanye, masing-masing paslon memang diwajibkan melampirkan daftar nama-nama yang akan tampil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan telah mendapat surat tembusan dari tim dari pemenangan pasangan calon kepala daerah. Surat tembusan yang dimaksud mengenai partisipasi mantan Presiden Joko Widodo yang masuk dalam daftar tim juru kampanye.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan siapapun diperbolehkan menjadi juru kampanye paslon kepala daerah kecuali para ASN, perangkat desa dan TNI/Polri.
- KPU Buka Suara Tanggapi Wacana Jokowi Jadi Jurkam Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
- Jokowi Ikut Kampanye Pilkada, PDIP: Tidak Masalah
- Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
- Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Intinya tidak ada larangan siapapun jadi juru kampanye. Kecuali ASN, TNI, Polri dan perangkat desa. Itu yang dilarang. Pak Jokowi sudah masyarakat biasa, boleh saja," kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, Senin (4/11).
Dalam menunjuk seorang juru kampanye, masing-masing paslon memang diwajibkan melampirkan daftar nama-nama yang akan tampil dalam kegiatan orasi kampanye terbuka itu juga terdapat izin dari kepolisian.
"Cuma memang ada ketentuan bahwa dalam pelaksanaan harus dilaporkan, dimintakan izin ke kepolisian karena di dalamnya mencantumkan siapa saja yang hadir termasuk juru kampanye. Dan KPU mendapatkan surat tembusan dari surat pemberitahuan itu," ujarnya.
Pihaknya juga tidak mempersoalkan posisi Jokowi sebagai mantan presiden bila nantinya ikut menjadi juru kampanye calon kepala daerah. Musababnya, selepas purna tugas sebagai presiden, status Jokowi otomatis kembali menjadi warga sipil biasa.
"Terkait Pak Jokowi kan statusnya bukan lagi sebagai penyelenggara negara, karena statusnya sebagai masyarakat biasa maka memang tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye," jelasnya.
Untuk tugas seorang juru kampanye, katanya menjadi tanggung jawab tim pemenangan paslon. Tim pemenangan paslon punya kewenangan untuk melaksanakan berbagai strategi metode kampanye. Mulai kampanye terbatas, kampanye di muka umum dan sejenisnya.
Setiap tahapan kampanye juga harus dilaporkan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Paslon harus melaporkan daftar tim kampanye untuk bertanggung jawab saat pelaksanaan kampanye. Kemudian dalam pelaksanaannya, tim kampanye menyertakan izin melaksanakan metode kampanye. Dari mulai pertemuan terbatas maupun kampanye di muka umum," ungkapnya.
Sedangkan, Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Cagub Nomor Urut 2, Luthfi-Yasin, Iqbal Wibisono berharap Jokowi berkenan menjadi juru kampanye bagi paslonnya sehingga bisa memunculkan efek kejut untuk mengerek elektabilitas Pilgub Jateng.
"Seorang Pak Jokowi hampir 90 persen orang Indonesia mengenalnya. Maka kalau beliau kerso menjadi juru kampanye bagi paslon gubernur kami, kami tentu menyambut antusias, pastinya punya kebanggaan tersendiri buat kami semua," ujarnya.
Walaupun sudah tidak menjadi presiden, Jateng masih punya pamor yang luar biasa di mata rakyat. Ini, karena karena banyak program pembangunan selama 10 tahun era kepemimpinan Jokowi terbukti berjalan bagus, lancar dan punya manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Pak Jokowi ini biar bagaimana juga selama menjadi presiden sepuluh tahun memang program-programnya bagus dan memiliki kesinambungan," pungkasnya.